Video mesum berdurasi 1 menit 30 detik yang terekam CCTV dan tersebar luas di media sosial beberapa hari lalu rupanya dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial F yang sedang menjalani isolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19.


"Hasil pemeriksaan oleh propam, memang benar pemeran dalam video itu adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F bersama seorang wanita berasal dari Bima," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat.

Setelah video mesum dari rekaman CCTV RSUD menjadi konsumsi publik, dan memeriksa sejumlah bukti akhirnya Polres Dompu berhasil mengungkap dua orang dalam pelaku video berhubungan intim yang terjadi di ruangan isolasi RSUD Dompu. 

Diketahui video mesum itu dilakukan pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 14.20 WITA di kamar nomor 6 ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu. 

Kapolres membenarkan, F saat ini dalam perawatan di ruang isolasi RSUD Dompu dan akan dikenakan peraturan disiplin hingga kode etik. 

"F juga terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan dan tidak mematuhi UU karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun," ujar Kapolres.

Pihak Polres Dompu terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19 karena saat ini F belum bisa diperiksa karena masih diisolasi di gedung Wisma Terpijar Desa Matua Kecamatan Woja dalam pengawasan RSUD Dompu. 

Selain itu Polisi juga telah mengidentifikasi dan mencari perempuan yang ada di dalam video mesum tersebut yang diketahui adalah warga Bima. Namun hingga saat ini perempuan tersebut tidak berada di rumahnya. 

Polisi juga terus melakukan klarifikasi dan mengkaji pengamanan RSUD Dompu yang mudah meloloskan orang lain masuk ke ruang isolasi Covid-19 tanpa APD lengkap. 

Dua Penyebar Video Telah Ditetapkan

Penyelidikan terhadap menyebarnya video mesum yang dilakukan oknum Polres Dompu di ruang isolasi RSUD Dompu terus berjalan. Tiga orang saksi yaitu pegawai RSUD Dompu telah dimintai keterangan.

Dari tiga saksi itu, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka yaitu A (35) dan AM (31) karena telah menyebar video mesum dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan UU pornografi. 

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (22/1).

Diungkap Kapolres, kedua tersangka adalah petugas jaga yang saat itu piket di ruangan isolasi. A yang siang itu bertugas menyaksikan secara langsung rekaman CCTV yang dipasang di ruangan isolasi tersebut. 

"Tersangka A langsung merekam layar di kamera CCTV tersebut dan menyalinnya ke handphone," ungkap Kapolres. 

Sebelum bergantian tugas, A memberitahukan kepada AM bahwa kejadian mesum sudah direkam olehnya melalui CCTV yang terpasang di kamar nomor 6 ruang isolasi Covid-19. Ia meminta AM untuk mengawasi video tersebut. Ia juga meminta agar kejadian itu dilaporkan kepada kepala ruangan.

Sebelum bergantian piket, A sempat mengirim video berdurasi 1.30 menit yang sudah disimpannya ke handphone AM.

Setelah mendapat video tersebut, AM tidak langsung melaporkannya kepada kepala ruangan tetapi ia mengirimnya lagi kepada temannya yaitu DT (31). Sehingga akhirnya video tersebut tersebar luas sehingga viral di medsos. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan akan meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga menyebarkan video mesum tersebut.
 

Pewarta: Feri Mukmin Pertama

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021