Pandemi COVID-19 di belahan dunia belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, bahkan kasus terinfeksi virus corona baru itu terus meningkat.
Di Indonesia, sejak pertama kali Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 pada Senin 2 Maret 2020 hingga saat ini penyebarannya belum dapat terkendali.
Data pada Selasa (26/1) kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 999.256 orang dengan perincian 809.478 sembuh, 161.636 dalam perawatan dan 28.132 meninggal dunia.
Beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menekan laju penyebaran COVID-19, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, proporsional dan juga transisi.
Dan kini Pemerintah Pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali. Semua upaya yang dilakukan itu agar dapat mengendalikan penyebaran virus corona baru di bumi Nusantara.
Perlindungan dari COVID-19 bukan hanya untuk warga negara yang bebas saja, namun pemerintah juga mengeluarkan kebijakan bagi para narapidana di semua Lembaga Pemasyarakatan.
Seperti adanya program asimilasi pada saat pandemi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kebijakan itu.
Mengingat penyebaran virus corona baru atau COVID-19 bisa melalui beberapa cara, seperti yang telah disampaikan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) di antaranya droplet, udara, permukaan benda terkontaminasi dan lainnya.
Untuk itu pemerintah juga terus mengampanyekan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi COVID-19 yaitu dengan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau biasa yang dikenal dengan istilah 3M.
Penerapan 3M itu harus dilaksanakan di semua lini kehidupan terutama mereka yang beraktivitas di luar rumah dan ini harus benar-benar dipedomani agar dapat menekan penyebaran corona.
Baca juga: Eddy Hiariej nilai pengeluaran napi saat pandemi kebijakan rasional
Kunjungan ditiadakan
Mulai dari awal pandemi COVID-19 Lembaga Pemasyarakatan langsung meniadakan kunjungan bagi narapidana, itu semua upaya untuk membentengi mereka dari COVID-19.
Seperti yang terjadi di Lapas Narkotika Cirebon, di mana sejak awal pandemi semua interaksi narapidana dengan warga luar atau keluarga ditiadakan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Cirebon Nur Bambang Supri Handono di Cirebon, Kamis (21/1) yang mengatakan bahwa kunjungan bertatap muka sudah dilarang sejak awal.
Dengan adanya larangan kunjungan secara langsung, maka pihak Lapas Narkotika Cirebon, memberikan fasilitas gratis bagi narapidana yang ingin bersua dengan keluarga melalui sambungan panggilan video.
Fasilitas panggilan video yang disediakan oleh Lapas Narkotika Cirebon sama sekali tidak dipungut biaya, hanya saja keluarga nara pidana menyampaikan ingin menghubungi siap dan nanti akan disampaikan.
Layanan tersebut juga terpusat di salah satu ruangan yang berada di dalam Lapas, di mana di ruangan itu terdapat beberapa layar monitor komputer, telepon genggam yang tertata rapi.
Setiap harinya ada beberapa nara pidana yang memanfaatkan layanan panggilan video dan memang semua juga dijadwalkan, agar dalam satu ruangan itu tidak menimbulkan kerumunan.
Semua layanan tersebut bisa digunakan oleh nara pidana dengan keluarganya setiap hari dan sesuai jam kerja yang telah ditentukan kecuali hari Minggu fasilitas itu ditutup.
Selain layanan panggilan video, petugas yang berjaga di Lapas Cirebon juga terus dipantau untuk tetap menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.
Dan setiap kali akan masuk ke dalam Lapas, semua diperiksa, mulai dari suhu tubuh, masker hingga menyediakan ruang sterilisasi. Itu semua upaya menjaga nara pidana dari tertular virus corona.
Lapas Narkotika Cirebon juga tidak lagi menerima tahanan dari luar daerah dan apabila ada tahanan baru yang dilimpahkan, maka melalui proses yang ketat.
Mulai dari membawa hasil tes usap negatif, karantina selama 14 hari di ruangan khusus dan juga tidak boleh berkumpul dengan napi lainnya sampai diyakini tidak membawa virus corona.
Lapas Narkotika Cirebon saat ini menampung 674 nara pidana, meskipun kapasitas yang tersedia seharusnya hanya untuk 455 orang saja.
Meskipun kelebihan kapasitas, akan tetapi masih dianggap wajar, karena mereka masih bisa beraktivitas di dalam lapas yang luasnya mencapai 9.985 M2.
Lapas ini mempunyai kapasitas sebanyak 455 nara pidana dengan fasilitas bangunan blok hunian sebanyak delapan unit, blok pengasingan satu unit, terdapat masjid, vihara, gereja, lingkungan bimbingan kerja, lingkungan kantor II dan lingkungan kantor I.
Baca juga: Menjaga asa saat wabah COVID-19 menembus Lapas Perempuan
Pertahanan itu runtuh
Kabar adanya tiga petugas yang terkonfirmasi positif COVID-19 membuat suasana di Lapas Narkotika Cirebon, menenggang mengingat sudah hampir satu tahun sejak awal pandemi tidak ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lapas khusus itu.
Pertahanan yang dibuat selama ini akhirnya runtuh dengan adanya tiga petugas Lapas yang terinfeksi virus COVID-19 asal Wuhan, China.
Untuk itu pihak Lapas Narkotika langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, agar dapat memfasilitasi tes usap massal kepada para narapidana.
Karena, kata Bambang, ketiga petugas yang terkonfirmasi positif sering berinteraksi dengan para nara pidana meskipun tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pada Kamis (21/1) Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Dinas Kesehatan melakukan tes usap massal kepada 674 nara pidana.
Empat hari kemudian tepatnya pada Minggu (24/1) Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon merilis terdapat 20 orang yang berada Lapas Narkotika Cirebon terkonfirmasi positif COVID-19.
"Untuk nara pidana yang terkonfirmasi positif ada 18 orang dan dua orang lagi itu penjaga kantin," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni di Cirebon, Minggu (24/1).
Enny mengatakan dari 20 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, untuk warga binaan dilakukan isolasi mandiri di Blok D44, sedangkan penjaga kantin isolasi di rumah.
Semua yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak mengalami gejala apa pun, sehingga hanya dilakukan isolasi mandiri saja.
Untuk itu Lapas dan Dinas Kesehatan langsung melakukan desinfeksi seluruh ruangan yang berada di Lapas Narkotika Cirebon, termasuk kantin, meskipun tidak di tutup.
Perketat penjagaan
Setelah hasil tes usap massal menemukan 18 nara pidana dan dua petugas kantin positif COVID-19, maka pihak lapas langsung bergerak cepat dengan menerapkan aturan baru.
Di mana nara pidana yang positif langsung diisolasi di ruangan yang telah disediakan, agar dapat memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Narkotika Cirebon.
Mereka yang terkonfirmasi terus dipantau tim kesehatan serta diberikan vitamin untuk meningkatkan daya tubuh, agar bisa segera mungkin sembuh.
Tidak hanya itu, kegiatan nara pidana terutama yang mengumpulkan mereka di satu lokasi pun ditiadakan dan bahkan antar blok tidak lagi diperbolehkan saling berinteraksi.
Sementara bagi petugas penjaga yang memang sering berinteraksi di luar lingkungan lapas juga dibatasi geraknya dengan menerapkan penjadwalan yang ketat dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Itu semua dilakukan untuk menjaga nara pidana dari terinfeksi virus corona.
Baca juga: 39.628 narapidana dan anak telah dibebaskan karena pandemi COVID-19
Oleh Khaerul Izan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021