Jambi (ANTARA) - Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mendampingi Gubernur Jambi menyerahkan remisi kepada sejumlah narapidana Lapas Kelas IIA Jambi, Sabtu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Jambi tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto,Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Rachmat, Kabinda Jambi Brigjen Pol. Irawan David Syah, Kajati Jambi Hermon Dekristo, Kakanwil Kemenkumham Jambi M. Adnan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Herdi Agusten, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Abdul Hakim, dan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi Lili.
Data remisi umum 17 Agustus Tahun 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dengan jumlah Narapidana 4.544 orang yaitu yang Mendapatkan remisi umum 2024 berjumlah 3.636 orang, yang terdiri dari RU I 3.610 orang dan RU II 26 orang.
Kemudian yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 berjumlah 30 orang, yang terdiri dari RU I 28 orang dan RU II 2 orang.
Polda Jambi mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
"Kita semua berharap warga binaan lapas yang mendapat remisi dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," kata Kapolda Jambi
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pemberian tali asih dari Gubernur Jambi kepada perwakilan narapidana.