Jambi (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangko Provinsi Jambi menyerahkan remisi kepada 255 warga binaan pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas II B Bangko Mudo Mulyanto di Jambi, Sabtu, mengatakan dari 255 warga binaan yang mendapatkan remisi, lima di antaranya mendapatkan remisi bebas langsung.
Sementara itu, dari 250 orang warga binaan Lapas Bangko yang mendapat remisi pengurangan masa pidana terdiri atas 66 orang mendapat remisi satu bulan, 55 orang mendapat remisi dua bulan.
‘"Selanjutnya sebanyak 74 orang mendapatkan remisi tiga bulan, sebanyak 28 orang mendapat remisi empat bulan dan sebanyak 22 orang mendapat remisi lima bulan, dan lima orang mendapatkan remisi enam bulan," kata Mudo Mulyanto.
Penjabat (Pj) Bupati Merangin Mukti secara langsung menyerahkan remisi kepada 255 orang warga binaan Lapas Kelas II B Bangko usai memimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih.
‘’Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan pembinaan,’’ kata Mukti.
Kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan, Mukti mengucapkan selamat kembali ke tengah-tengah masyarakat, keluarga dan saudara.
Dia berharap warga binaan yang bebas dapat menunjukkan sikap lebih baik.
‘’Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum,’’ katanya.
Mukti berharap warga binaan lapas yang bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.