Tim Subdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap J, warga Jambi sebagai pelaku pemalsuan sekaligus pengoplos serta pembuat label palsu obat-obatan pertanian seperti herbisida.

Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi, Kamis, mengatakan modus tersangka dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu, setelah dioplos merek berbeda yang dijual kepada petani di Provinsi Jambi dengan kualitas di bawah standar yang asli.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya temuan dan laporan petani, dan kepolisian langsung melakukan pengecekan kualitas barang bukti, dan hasil laboratorium herbisida yang dijual pelaku memang tidak sesuai dengan isi kandungannya," katanya pula.

Atas perbuatan tersebut, diduga tersangka mendapatkan keuntungan besar dari proses penjualan tersebut, dan saat ini ada sekitar 100 lembar label herbisida palsu yang dicetak sendiri bersama pelaku lainnya yang masih dicari.

"Yang asli mereknya Goquat dan diganti menjadi Primaxone, kalau yang asli kadarnya 140 SL dan kalau sudah diganti kadarnya adalah 276 SL. Ini harganya dua kali lipat dari harga aslinya, seperti harga aslinya Rp150 ribu kalau dijual Rp200 sampai Rp300 ribu," kata AKBP Yuyan.

Selain itu, ada merek lain yakni King-up yang diganti merek lainnya yakni Avatec. King up kadarnya tertulis 220 SL, sedangkan Alphatech lebih tinggi sekitar 240 SL.

Hasil penyelidikan, tersangka J sudah melakukan aksinya sekitar dua tahun lamanya, namun dari pengakuan tersangka baru melakukan aksinya sekitar enam bulan.

Nanti akan dibuktikan di persidangan, kata Yuyan lagi.

Yuyan menjelaskan, dalam satu bulan tersangka berhasil menjual 100 sampai 150 dus yang diedarkan ke seluruh Provinsi Jambi, yang paling laku Primaxone dan Alphatech, mengingat itu merupakan produk yang paling dicari petani.

Pada saat penggerebekan beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendapati tong-tong yang berisikan pestisida. Namun, pihaknya tidak berani memastikan bahwa tersangka juga mengoplos. Saat ini pihak Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami kasus tersebut.

Barang bukti yang disita berupa ratusan jeriken ukuran lima kilogram, kertas merek atau label stiker palsu.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca juga: Kementan: Kebutuhan herbisida masih tinggi
Baca juga: Petani Kaltara bantah bakar lahan

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021