Jambi (ANTARA) - Polda Jambi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial I sebagai tersangka atas dugaan penipuan DO sawit.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Jumat, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik akhirnya Polda Jambi resmi menahan anggota DPRD Kabupaten Batanghari selama 20 hari ke depan.
"Tadi malam pemeriksaan sampai jam 01.00 WIB, kemudian penyidik mengambil kesimpulan peristiwa tersebut terpenuhi unsurnya sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka kasus yang bersangkutan," kata Manang.
Terkait penggunaan uang penipuan tersebut, Manang menjelaskan dari pemeriksaan diketahui uang itu digunakan untuk kebutuhan yang bersangkutan.
Tersangka, kata Manang, melakukan penipuan dengan bujuk rayu hingga korban tergiur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,5 miliar.
Pihaknya belum memastikan pihak lain yang menjadi korban penipuan tersebut.
Uang hasil penipuan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan yang bersangkutan.
"Rentang waktu ngambil uangnya tidak sekaligus mulai Maret 2023 sampai Agustus 2023," katanya.
Pada Kamis (6/3), Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari terkait dugaan kasus penipuan.
Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi membenarkan penangkapan terhadap anggota dewan tersebut.
Anggota DPRD Batanghari ini diperiksa terkait dugaan kasus penipuan. Saat ini penyidik masih menyelidiki untuk mengetahui kerugian akibat perkara penipuan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, perkara ini menyangkut dugaan penipuan DO sawit. Dari informasi, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat penipuan tersebut.