Jambi (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Jambi menangkap daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan sopir travel asal Tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada September 2024.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Jumat, mengatakan DPO yang ditangkap itu adalah Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Pelaku ditangkap pada Kamis (6/3) di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, setelah menjadi DPO selama enam bulan.
"Pelaku sudah bersembunyi selama enam bulan dan kita sudah berhasil menangkap pelaku," kata Manang.
Pelaku Tasman, kata dia, sempat melawan personel saat ditangkap sehingga terpaksa kepolisian melakukan tindakan tegas terukur terhadapnya.
Sebelumnya diberitakan, sopir travel asal Tanjab Barat bernama Matnur ditemukan meninggal dunia. Jenazah Matnur ditemukan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi tiga nama sebagai tersangka pembunuhan sopir travel tersebut.
Ketiga pelaku yaitu Heri Susanto warga Tulang Bawang, Lampung, Alexander Tasman warga Jambi dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumsel.
Heri telah ditangkap oleh personel kepolisian pada Oktober lalu dan saat ini telah menjalani persidangan.
Pelaku Heri terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Tersangka pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka pelaku pembunuh lainnya sebagai buron atau DPO.
Kedua tersangka pelaku yang DPO itu adalah AT (35) warga Jambi dan dan AI (36) warga Sumsel. Dua pelaku yang DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu pelaku mencekik, dan yang satu lagi memelintir leher korban hingga patah.