Perhutanan sosial masuk dalam visi misi pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur  yang memberikan akses masyarakat untuk mengelola hutan.

"Dari program perhutanan sosial ini harapannya  masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya melalui pengelolaan hutan, melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan lestari, " kata Kepala Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur, Ali Faruddin dalam  keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Dari 200.512 ha perhutanan sosial di Provinsi Jambi,  terdapat 19.200 ha dari 9 SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Program ini mewujudkan peningkatan ekonomi masyarakat dari kawasan hutan ini dan menjaga kelestarian hutan, masih membutuhkan dukungan dari semua sektor termasuk pemerintah daerah.

Untuk menggali dukungan pemerintah daerah pada perhutanan sosial, KKI Warsi bersama Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Timur mengadakan Forum Grup Diskusi (FGD) lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanjungjabung Timur  yang tujuannya dalam rangka mendukung pengembangan potensi desa penerima izin Perhutanan Sosial.

FGD  bertujuan untuk pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami perkembangan perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur dan dapat memberikan masukan terkait singkronisasi rogram OPD terkait yang dapat diterapkan di desa atau kelompok masyarakat penerima izin perhutanan sosial.

Ali Faruddin mengatakan program pengembangan potensi desa terhadap desa yang telah memiliki izin perhutanan sosial telah menjadi kebijakan nasional dan didukung oleh pemerintah pusat dimana dengan adanya perhutanan sosial masyarakat juga ikut serta menikmati hasil hutannya yang dahulu hanya dapat dinikmati oleh perusahaan ataupun pihak swasta yang lain.

"Maka dari itu kami juga memasukkan perhutanan sosial dalam visi misi Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur," katanya.

Di dalam visi dan misi Kabupaten Tanjungjabung Timur, 2021-2026 salah satu skema peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah dengan cara pendampingan terhadap perhutanan sosial.

Misi Tanjabtim dalam RPJMD ke depan adalah proses pegembangan agroforest, salah satunya pengembangan kopi liberika seluas 500 ha dan tantangannya adalah bagaimana menyakinkan masyarakat untuk mesinergikan tujuan pemerintah daerah dengan masyarakat.

Ali juga menambahkan bahwa kedepan perhutanan sosial juga akan tetap diintegrasikan kedalam RPJMD Kabupaten Tanjungjabung Timur. Pendalaman untuk subtansi dalam RPJM akan dilakukan dan harapannya Warsi juga memberikan pertimbangan dalam arah kebijakan dan kegiatan dokumen RPJM Tanjabtim.

Kawasan perhutanan sosial yang berada di kabupaten Tanjungjabung Timur ini berada pada dua 'lanskap' Hutan Lindung Gambut (HLG) yaitu di Lanskap Sungai Buluh dan Lanskap Sungai Londerang dimana semua izin perhutanan sosial yang berada di kabupaten ini berada di lahan gambut sehingga membutuhkan biaya yang besar untuk pengelolaannya.

Selain itu juga untuk peningkatan ekonominya tidak semua jenis tanaman cocok di tanam di lahan gambut. Maka dari itu ia juga mengharapkan bahwa seluruh pihak dapat membantu dalam hal pemberdayaan pasca izin dari perhutanan sosial.

Dari 19 ribu lebih izin yang ada, sangat dibutuhkan peran semua OPD sesuai dengan tupoksinya masing-masing agar kegiatan di kawasan perhutanan sosial dapat bergeliat dan memberikan dampak yang nyata.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021