Mahkamah Konstitusi RI pada persidangan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Provinsi Jambi tahun 2020 memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, Senin.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS sebagai berikut," kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

Hakim Ketua Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember. 

Serta memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS di lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak putusan tersebut diucapkan. 

88 TPS tersebut diantaranya di Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Sungai Gelam, Desa Sungai Gelam TPS 04 dan TPS 05, Desa Ladang Panjang di TPS 02, 03, 04, 05, 06, 07, 12, 13, 14, 16 DN tps 19. Kecamatan Sungai Bahar, Desa Tanjung Harapan di TPS 04, Desa Mekar Sari Makmur TPS 05 dan TPS 06, Desa Suka Makmur di TPS 05 dan Desa Marga Mulya di TPS 03, 04, 07 dan TPS 09. 

Kecamatan Jambi Luar Kota di Desa Pijoan TPS 02, 03, 04, 08, 10 dan TPS 12, Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05, Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06, Desa Pematang Jering di TPS 01, Desa Maro Sebo di TPS 01, Desa Danau Sarang Elang di TPS 02, Desa Sungai Duren di TPS 01, 02 dan TPS 03. 

Kemudian di TPS Simpang Sungai Duren di TPS 01, 05, 06 dan TPS 07, Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04, Desa Senaung di TPS  04, Desa Kademangan di TPS 04, Desa Mendalo Darat di TPS 15, 16 dan TPS 19, Desa Mendalo Indah di TPS 02, 03, 04, 05, 07 dan TPS 08 dan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, 02 dan TPS 05. 

Selanjutnya di Kabupaten Kerinci, Kecamatan Sitinjau Laut, Desa Pondok Beringin di TPS 02, Kecamatan Bukit Keman Desa Lolo Gedang di TPS 01, Desa Lolo Hilir di TPS 01 dan Desa Pasar Keman di TPS 01. Kemudian di Kecamatan Gunung Raya di Desa Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02. 

Di Kabupaten Batanghari Kecamatan Bajubang Desa Bungku di TPS 04, Desa Bajubang di TPS 10 dan Desa Penerokan di TPS 17. Kemudian Kecamatan Mersam di Desa Sengkati Kecil TPS 03 dan Desa Kembang Paseban di TPS 08. Di Kecamatan Maro Sebo Ulu di Desa Kembang Seri Baru di TPS 02 dan di Kecamatan Muara Bulian di Desa Napal Sisik di TPS 01. 

Di Kota Sungai Penuh di Kecamatan Koto Baru Kelurahan Dujung Sakti di TPS 01. Dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Kecamatan Sadu Desa Sungai lokan di TPS 01 dan TPS 05. Kemudian Kecamatan Mendahara di Desa Mendahara Ilir di TPS 08, Kecamatan Dendang di Desa Kuala Dendang di TPS 03, Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, 02 dan TPS 03, Desa Sidomukti di TPS 02, 04 dan TPS 06, Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08 dan di Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. 

Selain itu MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut. 

PSU di 88 TPS tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga pasang calon Gubernur Jambi, yakni pasangan nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021