Jajaran Reskrimum Polresta Jambi menangkap seorang pelaku spesialis jambret yang telah beraksi di 57 lokasi sejumlah ruas jalan di Kota Jambi. 

Pelaku bernama EI warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, di Jambi Rabu.

Pelaku EI yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah menjambret sebanyak 57 TKP di wilayah hukum Kota Jambi. 

Handres mengatakan, kronologis penangkapan bermula setelah tim Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Palresta Jambi memperoleh informasi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menginterogasi korban. 

Selanjutnya, personel berusaha mencari rekaman jalur CCTV di sekitar TKP hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sejumiah tiga orang yang menggunakan sepeda motor Honda Sonic digunakan EI dan TG seta HM yang kini buronan.

Pelaku Erwin ditangkap dirumahnya daerah Sebrang, Kota Jambi, sedangkan  kedua rekannya berinisial TG dan HN saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran, kata Handreas.

Kasus ini diketahui bahwa peran Erwin selama beraksi silih berganti, kadang menjadi eksekutor jambret dan kadang menjadi joki motor. Mereka ini, membentuk kelompok dan setiap harinya mencari korban yang dijambret.

Sedangkan hasilnya dikumpulkan dan kemudian dibagi-bagi. Tersangka EI ini hanya mendapat bagian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, sedangkan hasil keuntungan jambret yang diambil oleh penampung atau bosnya yang saat ini juga kita kejar, Kompol Handres.

Tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga berhasil mengamankan empat unit kendaran roda dua yang digunakan pelaku sebagai alat saat melakukan aksi penjambretan.

"Kita juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," sebutnya. 

Akibat perbuatannya, EI dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021