Kegiatan pelajar sebuah SMA negeri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang menggelar acara The Class of 21 Great Party" di aula kantor bupati di Kualatungkal berbuntut panjang.
Kegiatan yang digelar Sabtu (10/4) malam itu dibubarkan oleh kepolisian karena digelar tanpa mempedulikan protokol kesehatan.
Kegiatan yang menyerupai acara 'dugem' di diskotik tersebut digelar di bawah kelap kelip lampu serta sound system yang keras.
Dalam video yang berdurasi 16 detik, sejumlah siswa tengah terjoged di bawah lampu warna warni, dan ada yang tidak mengenakan masker.
Sejumlah panitia dan siswa dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan acara itu.
Saat ini kejadian itu ditangani oleh Polres Tanjung Jabung Barat.
Selain panitia yang harus mempertanggung jawabkan kejadian itu, pejabat Setda Pemkab Tanjabbar terkait yang memberi izin kegiatan itu juga dimintai keterangannya.
Sementara itu para pelajar yang hadir pada acara itu diberi arahan dan nasihat agar kejadian itu menjadi pelajaran yang berharga.
Baik Pemkab Tanjabbar maupun kepolisian setempat melarang kegiatan kumpul-kumpul pada saat kelulusan sekolah sebagai bentuk mencegah peredaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kegiatan yang digelar Sabtu (10/4) malam itu dibubarkan oleh kepolisian karena digelar tanpa mempedulikan protokol kesehatan.
Kegiatan yang menyerupai acara 'dugem' di diskotik tersebut digelar di bawah kelap kelip lampu serta sound system yang keras.
Dalam video yang berdurasi 16 detik, sejumlah siswa tengah terjoged di bawah lampu warna warni, dan ada yang tidak mengenakan masker.
Sejumlah panitia dan siswa dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan acara itu.
Saat ini kejadian itu ditangani oleh Polres Tanjung Jabung Barat.
Selain panitia yang harus mempertanggung jawabkan kejadian itu, pejabat Setda Pemkab Tanjabbar terkait yang memberi izin kegiatan itu juga dimintai keterangannya.
Sementara itu para pelajar yang hadir pada acara itu diberi arahan dan nasihat agar kejadian itu menjadi pelajaran yang berharga.
Baik Pemkab Tanjabbar maupun kepolisian setempat melarang kegiatan kumpul-kumpul pada saat kelulusan sekolah sebagai bentuk mencegah peredaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021