Jasa Raharja Jambi membayar santunan bagi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Minggu 4 April lalu yang melibatkan bus angkutan dan truck bermuatan kayu.

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, M. Zulham Pane memastikan para korban yakni penumpang bus terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017, bagi seluruh korban terjamin Undang-undang Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Dimana biaya rawatan setiap korban kecelakaan bus tersebut dijamin maksimal Rp20 juta, melalui mekanisme Surat Jaminan atau Guaranteed Letter kepada Rumah Sakit korban dirawat," kata Zulham, Jumat (16/4).

Baca juga: Tabrakan beruntun libatkan tujuh kendaraan dua orang tewas
Baca juga: Bus Gumarang Jaya tabarak lima siswa SD tiga diantaranya tewas

Selain itu, pihaknya akan memproses secepat mungkin dalam pemberian jaminan di rumah sakit bagi korban lakalantas tersebut, dengan harapan jaminan tersebut dapat membantu meringankan biaya rawatan para korban lakalantas.

"Kami siap menjamin biaya pengobatan selama korban dirawat di rumah sakit dan kami juga selalu berusaha maksimal memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ujarnya.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat bus menabrak truk bermuatan kayu. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hanya saja enam penumpang dari 39 penumpang mengalami luka ringan.

"Jasa Raharja pun telah memberikan jaminan kepada enam korban luka ringan. Tiga korban telah dirawat di RS Theresia dan tiga korban dirawat di RS Siloam," kata Zulham.***


Baca juga: Suami istri meninggal akibat tabrakan motor dengan truk sawit di Bungo
Baca juga: Tiga wanita muda tewas terhimpit kabin sedan Jazz akibat tabrakan dengan truk tronton

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021