Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar razia untuk menghentikan aktivitas tempat usaha yang memproduksi minuman keras jenis tuak tanpa izin di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
"Personel Polsek Teras Terunjam melakukan razia di rumah saudara Ahmad Wahyu Setiawan di Desa Mekar yang melakukan usaha produksi minuman jenis tuak tanpa adanya izin dari pejabat berwenang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten
Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Polsek Teras Terunjam melakukan razia miras berdasarkan surat perintah Kapolres Mukomuko Nomor: Sprin / 529 / IV / PAM.3.3 / 2021 tanggal 1 April 2021 untuk melaksanakan kegiatan kepolisian “Operasi Cipkon” dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan ibadah puasa.
Ia mengatakan, personelnya mengamankan dua jerigen berisi minuman keras jenis tuak sebanyak 55 liter dari Ahmad Wahyu Setiawan (27), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Ia menjelaskan, minuman keras jenis tuak diamankan karena saudara Ahmad Wahyu Setiawan melakukan usaha produksi minuman jenis tuak tanpa izin dari pejabat berwenang.
Kemudian saudara Ahmad Wahyu Setiawan di berikan teguran dan diimbau agar segera mengurus perizinan dari pejabat berwenang untuk melakukan usaha memproduksi minuman jenis tuak sehingga minuman yang di produksi tidak membahayakan untuk kesehatan orang lain.
Ia mengatakan, personel Polsek Teras Terunjam selain melakukan razia minuman keras jenis tuak dan patrolo jalan raya dengan rute dari Polsek Teras Terunjam menuju Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Karang Jaya, Desa Tunggal Jaya serta Desa Mekar Jaya.
Ia menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana di jalan raya maupun desa yang dilintasi dan arus lalu lintas di jalan raya Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Karang Jaya ,Desa Tunggal jaya dan Desa Mekar Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Personel Polsek Teras Terunjam melakukan razia di rumah saudara Ahmad Wahyu Setiawan di Desa Mekar yang melakukan usaha produksi minuman jenis tuak tanpa adanya izin dari pejabat berwenang," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten
Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Polsek Teras Terunjam melakukan razia miras berdasarkan surat perintah Kapolres Mukomuko Nomor: Sprin / 529 / IV / PAM.3.3 / 2021 tanggal 1 April 2021 untuk melaksanakan kegiatan kepolisian “Operasi Cipkon” dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan ibadah puasa.
Ia mengatakan, personelnya mengamankan dua jerigen berisi minuman keras jenis tuak sebanyak 55 liter dari Ahmad Wahyu Setiawan (27), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Ia menjelaskan, minuman keras jenis tuak diamankan karena saudara Ahmad Wahyu Setiawan melakukan usaha produksi minuman jenis tuak tanpa izin dari pejabat berwenang.
Kemudian saudara Ahmad Wahyu Setiawan di berikan teguran dan diimbau agar segera mengurus perizinan dari pejabat berwenang untuk melakukan usaha memproduksi minuman jenis tuak sehingga minuman yang di produksi tidak membahayakan untuk kesehatan orang lain.
Ia mengatakan, personel Polsek Teras Terunjam selain melakukan razia minuman keras jenis tuak dan patrolo jalan raya dengan rute dari Polsek Teras Terunjam menuju Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Karang Jaya, Desa Tunggal Jaya serta Desa Mekar Jaya.
Ia menyatakan, pihaknya tidak menemukan adanya tindak pidana di jalan raya maupun desa yang dilintasi dan arus lalu lintas di jalan raya Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Karang Jaya ,Desa Tunggal jaya dan Desa Mekar Jaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021