Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap Syafriandi (40) atas dugaan sebagai pengedar daun ganja yang ditanam dalam polybag dan sabu-sabu.
Kepala Polres Pasamam Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto didampingi Kepala Subbagian AKP Defrizal di Simpang Empat, Senin (19/4) malam membenarkan penangkapan terhadap pengedar ganja dan sabu-sabu itu.
Penangkapan terhadap Syafriandi di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Senin sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan 5 batang diduga tanaman ganja.
Empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu set alat isap sabu-sabu (bong), dan satu unit handphone merek Realme warna biru.
"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman ganja di lokasi itu.
Selanjutnya, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan tersangka disita tanaman diduga tanaman ganja yang ditanam di polybag warna hitam di belakang rumahnya.
"Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket kecil. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk penyidikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala Polres Pasamam Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iptu Eri Yanto didampingi Kepala Subbagian AKP Defrizal di Simpang Empat, Senin (19/4) malam membenarkan penangkapan terhadap pengedar ganja dan sabu-sabu itu.
Penangkapan terhadap Syafriandi di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Senin sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan 5 batang diduga tanaman ganja.
Empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu set alat isap sabu-sabu (bong), dan satu unit handphone merek Realme warna biru.
"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," katanya.
Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman ganja di lokasi itu.
Selanjutnya, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan tersangka disita tanaman diduga tanaman ganja yang ditanam di polybag warna hitam di belakang rumahnya.
"Ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket kecil. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk penyidikan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021