Jasa Raharja Cabang Jambi mengajak masyarakat Jambi untuk menggunakan aplikasi JRku selain mempermudah pengajuan santunan aplikasi ini juga dapat mempermudah transaksi dengan layanan dompet digitalnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi M. Zulham Pane saat media gathering di Kantor Jasa Raharja Cabang Jambi pada Rabu (21/4) menyebutkan Jasa Raharja mengembangkan aplikasi yaitu JRku dengan banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran wajib, melaporkan apabila ada kecelakaan yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan.
"Kami mengajak masyarakat untuk gunakan aplikasi ini karena satu aplikasi banyak manfaat yang diberikan ada dompet digitalnya juga,"kata Zulham.
Zulham menambahkan, aplikasi JRku juga dilengkapi dengan fitur My Trip yang dapat merekap aktifitas perjalanan serta menyediakan dompet digital (Finpay Money) yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran tagihan seperti telepon,PLN, Samolnas,pembelian Pulsa dan Token Listrik
"Aplikasi JRku yang bisa diunduh melalui Playstore pada android ini memberikan banyak manfaat, seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran Wajib, melaporkan apabila ada kecelakaan yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan," terangnya.
Dalam perkembangannya Jasa Raharja tentu mengadopsi teknologi digital dalam penyerahan santunan yakni melalui fitur pengajuan santunan online, cek masa laku SW di STNK by nopol, pembayaran IW oleh PO, mengetahui dan membuat info kecelakaan , Finpay Money dan My Trip, Dalam kesempatan itu,pihaknya juga mengajak agar masyarakat untuk tertib dalam berkendara sehingga meminimalisir tingkat kecelakaan serta memanfaatkan program pemerintah provinsi Jambi dalam pemutihan pajak yang berlaku sejak 6 Januari hingga 30 Juni 2021.
"Saat ini pemerintah provinsi Jambi sedang memberikan pembebasan denda BPKB, BBNKB II untuk permohonan balik nama serta BBNKB kendaraan lelang, dalam hal ini Jasa Raharja ikut berpartisipasi dalam pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat, sesuai ketentuan surat Gubernur, “ pungkasnya.
Terkait digitalisasi, dirinya menambahkan mekanisme pengajuan santunan Jasa Raharja sangat mudah dengan didukung digitalisasi seperti kerjasama yang sudah dibangun dengan Kepolisian melalui Integrasi Online Laporan Kecelakaan (IRSMS-DASI JR).Selain itu,Jasa Raharja secara proaktif melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban meninggal dunia, membangun sinergi dengan rumah sakit untuk menerbitkan Guarantee Letter sehingga korban kecelakaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ke rumah sakit dan membayarkan santunan ke rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi M. Zulham Pane saat media gathering di Kantor Jasa Raharja Cabang Jambi pada Rabu (21/4) menyebutkan Jasa Raharja mengembangkan aplikasi yaitu JRku dengan banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran wajib, melaporkan apabila ada kecelakaan yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan.
"Kami mengajak masyarakat untuk gunakan aplikasi ini karena satu aplikasi banyak manfaat yang diberikan ada dompet digitalnya juga,"kata Zulham.
Zulham menambahkan, aplikasi JRku juga dilengkapi dengan fitur My Trip yang dapat merekap aktifitas perjalanan serta menyediakan dompet digital (Finpay Money) yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran tagihan seperti telepon,PLN, Samolnas,pembelian Pulsa dan Token Listrik
"Aplikasi JRku yang bisa diunduh melalui Playstore pada android ini memberikan banyak manfaat, seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran Wajib, melaporkan apabila ada kecelakaan yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan," terangnya.
Dalam perkembangannya Jasa Raharja tentu mengadopsi teknologi digital dalam penyerahan santunan yakni melalui fitur pengajuan santunan online, cek masa laku SW di STNK by nopol, pembayaran IW oleh PO, mengetahui dan membuat info kecelakaan , Finpay Money dan My Trip, Dalam kesempatan itu,pihaknya juga mengajak agar masyarakat untuk tertib dalam berkendara sehingga meminimalisir tingkat kecelakaan serta memanfaatkan program pemerintah provinsi Jambi dalam pemutihan pajak yang berlaku sejak 6 Januari hingga 30 Juni 2021.
"Saat ini pemerintah provinsi Jambi sedang memberikan pembebasan denda BPKB, BBNKB II untuk permohonan balik nama serta BBNKB kendaraan lelang, dalam hal ini Jasa Raharja ikut berpartisipasi dalam pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat, sesuai ketentuan surat Gubernur, “ pungkasnya.
Terkait digitalisasi, dirinya menambahkan mekanisme pengajuan santunan Jasa Raharja sangat mudah dengan didukung digitalisasi seperti kerjasama yang sudah dibangun dengan Kepolisian melalui Integrasi Online Laporan Kecelakaan (IRSMS-DASI JR).Selain itu,Jasa Raharja secara proaktif melakukan jemput bola ke rumah ahli waris korban meninggal dunia, membangun sinergi dengan rumah sakit untuk menerbitkan Guarantee Letter sehingga korban kecelakaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ke rumah sakit dan membayarkan santunan ke rumah sakit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021