Jasa Raharja Cabang Jambi mengajak masyarakat Jambi untuk  menggunakan aplikasi JRku  selain mempermudah  pengajuan santunan aplikasi ini juga dapat mempermudah transaksi dengan layanan dompet digitalnya.
 
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi M. Zulham Pane saat media gathering di Kantor Jasa Raharja  Cabang Jambi pada Rabu (21/4)  menyebutkan Jasa  Raharja  mengembangkan  aplikasi yaitu  JRku dengan banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku  SWDKLLJ  yang tertera  di STNK  dengan  memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus  (PO) dapat  langsung  menyetorkan  iuran  wajib, melaporkan  apabila  ada  kecelakaan yang  terjadi  dan  memberikan informasi  daerah  rawan  kecelakaan.

"Kami mengajak masyarakat untuk gunakan aplikasi ini karena satu aplikasi banyak manfaat yang diberikan  ada  dompet digitalnya juga,"kata Zulham.

Zulham menambahkan, aplikasi  JRku  juga dilengkapi dengan fitur My Trip yang dapat merekap aktifitas perjalanan serta menyediakan dompet digital (Finpay Money) yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembayaran tagihan seperti telepon,PLN, Samolnas,pembelian Pulsa dan Token Listrik

"Aplikasi JRku yang bisa diunduh melalui Playstore pada android ini  memberikan banyak manfaat, seperti pengajuan santunan secara online dan memonitor proses penyelesaian santunan yang diajukan, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK dengan memasukkan nomor polisi, Perusahaan Otobus (PO) dapat langsung menyetorkan iuran Wajib, melaporkan apabila ada kecelakaan yang terjadi dan memberikan informasi daerah rawan kecelakaan," terangnya.

 Dalam perkembangannya Jasa Raharja tentu mengadopsi teknologi digital dalam penyerahan santunan yakni melalui fitur pengajuan santunan online, cek masa laku SW di STNK by nopol, pembayaran IW oleh PO, mengetahui dan membuat info kecelakaan , Finpay Money dan My Trip,  Dalam kesempatan itu,pihaknya juga mengajak agar masyarakat untuk tertib dalam berkendara sehingga meminimalisir tingkat kecelakaan serta memanfaatkan program pemerintah provinsi Jambi dalam pemutihan pajak yang berlaku sejak 6 Januari hingga 30 Juni 2021.

 "Saat ini pemerintah provinsi Jambi sedang memberikan pembebasan denda BPKB, BBNKB II untuk permohonan balik nama serta BBNKB kendaraan lelang, dalam hal ini Jasa Raharja ikut berpartisipasi dalam pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat, sesuai ketentuan surat Gubernur, “ pungkasnya.

Terkait digitalisasi, dirinya menambahkan mekanisme  pengajuan  santunan  Jasa Raharja  sangat  mudah dengan didukung  digitalisasi seperti kerjasama  yang  sudah  dibangun  dengan  Kepolisian  melalui Integrasi  Online  Laporan Kecelakaan (IRSMS-DASI JR).Selain itu,Jasa Raharja secara proaktif melakukan jemput bola ke rumah ahli waris  korban  meninggal  dunia, membangun sinergi  dengan rumah sakit  untuk menerbitkan  Guarantee  Letter  sehingga  korban kecelakaan tidak  perlu  lagi  mengeluarkan biaya ke rumah sakit dan membayarkan santunan ke rumah sakit.


 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021