Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu saat hendak bertransaksi di  Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah tersangka berinisial YL, pada pukul 23.00 WIB dan setelah dikembangkan menangkap juga DS. Dari mereka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 kilogram sabu-sabu.
 
"Kedua tersangka YL dan DS, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di TKP, mereka tidak kooperatif saat diminta menunjukkan barang bukti," kata Kombes Pol Mulia Prianto.

Namun akhirnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti di bawah tiang jemuran berupa satu buah plastik "asoy" atau kantung plastik warna putih, yang setelah dibuka berisikan satu buah paket besar yang berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,03 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra Fit warna Silver Hitam Nopol BH 4479 HD dan dua unit handphone milik kedua tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.

"Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Jambi,Kombes Pol Mulya Prianto.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021