Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi terkait perkara perusakan kotak suara di Sungai Penuh, setelah yang bersangkutan tidak menghadiri dari panggilan penyidik, Jumat.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Jumat, mengatakan pihaknya sudah memanggil saksi AZ untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Hari ini kembali tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Andri.
Sebelumnya, AZ telah mendapatkan jadwal pemeriksaan pada Selasa (31/12). Saat itu saksi berhalangan hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Polda Jambi akhirnya menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Jumat. Namun, berdasarkan informasi saksi tersebut kembali tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sedang sakit.
"Pagi tadi kami terima surat yang menyatakan keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang sakit," kata Andri.
Surat keterangan sakit itu, kata dia, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sungai Penuh. Izin cuti sakit itu terhitung sejak 2 sampai 4 Januari 2025.
Selanjutnya penyidik sudah menjadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi tersebut. Saksi diharapkan menghadiri pemanggilan ke Polda Jambi pada Senin (6/1).
Andri mengatakan jika AZ tidak hadir kembali maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum akan melayangkan surat pemanggilan kedua
"Yang jelas ada upaya-upaya yang harus kami lakukan secara prosedural," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus perusakan dan pembakaran TPS di Sungai Penuh pada 27 November lalu itu terungkap. 13 orang tersangka pelaku sudah ditahan Polda Jambi.
Adapun motif para pelaku dalam melakukan aksi pembakaran dan perusakan saat pemungutan suara itu agar dapat diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Beberapa tersangka pelaku sempat melarikan diri ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dengan menggunakan mobil Dinas Diskominfo Kota Sungai Penuh.
Terkait penggunaan mobil dinas itu, polisi sudah memeriksa sejumlah pihak terkait. Setelah melalui penyelidikan, perkara perusakan TPS ini menyeret nama AZ yang saat itu ikut dalam pemilihan cawako.