Sejumlah ibu ibu anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) mengeruduk kantor koperasi tersebut dengan tuntutan meminta pertanggungjawaban ketua koperasi atas sejumlah uang yang dipotong dan tidak disetorkan ke perusahaan sebagai kewajiban mereka bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Tungkal Ulu, Iptu Dasep saat dihubungi, Senin mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan ada aksi penyampaian aspirasi ke salah satu kantor koperasi di Tungkal Ulu yang disampaikan sebagian besar ibu-ibu yang menuntut pertanggunjawaban ketua koperasi atas pemotongan uang anggotanya.

Mendapatkan informasi ada aksi penyampaian aspirasi di kantor KSUPJ yang dilakukan sebagian besar ibu-ibu tersebut kami dari pihak kepolisian hanya bisa memfasilitasi untuk duduk bersama dengan para pengurus koperasinya.

"Pihak kepolisian saat ini telah memberikan saran kepada anggota koperasi tersebut untuk menyampaikan permasalahan ini ke pihak terkait seperti dinas koperasi Tanjungjabung Barat sehingga bisa dimediasikan," kata Dasep.

Sementara itu berdasarkan rekaman video yang diterima, aksi penyampaikan puluhan anggota koperasi yang berada di Tungkal Ulu itu terdiri atas sebagian besar ibu-ibu yang mendatangi kantor koperasi pada akhir pekan lalu.

Kedatangan anggota koperasi tersebut dikarenakan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan yang diambil sepihak oleh Ketua dan pengurus koperasi, yang mana pengurus koperasi mengambil kebijakan hasil panen seharusnya diserahkan ke pihak perusahaan namun kali ini diserahkan sendiri.

Dalam rekaman video berdurasi 9 menit 46 detik tersebut, terungkap salah seorang ibu-ibu yang menyampaikan aspirasi ke kantor koperasi tersebut menyebutkan bahwa mereka menolak kebijakan yang dilakukan sepihak oleh Ketua dan pengurus koperasi.

"Kita pertanyakan kemana hasil panen tersebut, bukan kali ini saja, akan tetapi sudah beberapa bulan tidak disetorkan ke perusahaan sebagai kewajiban anggota koperasi yang nilainya ratusan juta rupiah," kata seoroang ibu yang terekam dalam video tersebut.

Anggota koperasi tersebut menuntut pihak pengurus atau Ketua koperasi agar bisa menjelaskan kepada anggotanya atas kebijakan yang mereka ambil karena dianggap bisa membahayakan para anggota koperasi yang bermitra dengan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) berlokasi afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Sementara itu untuk beberapa pengurus koperasinya sudah ditahan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang telah dilaporkan karena telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi beberapa waktu lalu mengatakan, selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

Ketiga tersangka tersebut yakni pertama inisial A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) dan kedua tersangka S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi dan kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.

Selain ketiga tersangka itu, Polda Jambi akan melakukan pemanggilan kepada BA anggota dewan Tanjab Barat yang bersangkutan menjabat sebagai ketua koperasi tersebut yang ada di lokasi pada saat aksi pencurian tersebut.

Dalam waktu dekat ini penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua koperasi berinsial BZ yang saat ini masih menjabat sebagai anggota dewan dari salah satu partai besar. Sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak seperti para pemanen buah sawit, tukang angkut, supir, pengawas, keamanan dan pihak perusahaan.

Dalam kasus ini Ketua KSUPJ, BZ dan kawan kawan yang dilaporkan ke Polda kasus pencurian buah sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) berlokasi Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp292 juta selama empat hari pada November 2020.

Dalam aksi dugaan pencurian buah sawit tersebut, para terlapor menggunakan enam unit mobik truk untuk mengangkut sawit hasil curiannya yang dijual keluar dari pabrik perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan laporan tersebut, terlapor BZ dan kawan kawan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan selain itu yang bersangkutan juga didesak untuk mempertanggungjawakan uang anggota koperasi yang dipotong dan tidak disetorkan ke perusahaan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021