Wali Kota Jambi menutup semua obyek wisata dan tempat usaha di area publik di Kota Jambi pada 15-16 Mei 2021.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi nomor 06/HKU/EDR/2021 tentang penutupan obyek wisata pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi H Syarif Fasha tertanggal, Senin, 10 Mei 2021 seperti dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi dalam media sosial resminya, Senin.
Obyek wisata yang tutup pada Sabtu dan Minggu itu adalah Hutan Kota Muhammad Sabki, Lokasi Wisata Danau Sipin, Tugu Keris dan Taman Jomblo, Taman Remaja, Taman Kongkow dan Obyek wisata yang dikelola oleh perusahaan perorangan.
Kebijakan itu terkait kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Jambi yang cenderung makin meningkat dan telah ditetapkannya Kota Jambi untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sehingga perlu adanya pembatasan dan penutupan beberapa obyek wisata dan tempat usaha di area publik.
Sementara itu wahana yang diperbolehkan buka adalah wahana wisata anak-anak yang dikelola mall yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memberlakukan pemakaian masker, menyediakan alar suhu tubuh, pembatasan pengunjung.
Setiap wahana minimal berjarak 1,5 meter serta menempatkan petugas khusus yang mengontrol penerapan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi nomor 06/HKU/EDR/2021 tentang penutupan obyek wisata pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi H Syarif Fasha tertanggal, Senin, 10 Mei 2021 seperti dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi dalam media sosial resminya, Senin.
Obyek wisata yang tutup pada Sabtu dan Minggu itu adalah Hutan Kota Muhammad Sabki, Lokasi Wisata Danau Sipin, Tugu Keris dan Taman Jomblo, Taman Remaja, Taman Kongkow dan Obyek wisata yang dikelola oleh perusahaan perorangan.
Kebijakan itu terkait kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Jambi yang cenderung makin meningkat dan telah ditetapkannya Kota Jambi untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sehingga perlu adanya pembatasan dan penutupan beberapa obyek wisata dan tempat usaha di area publik.
Sementara itu wahana yang diperbolehkan buka adalah wahana wisata anak-anak yang dikelola mall yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memberlakukan pemakaian masker, menyediakan alar suhu tubuh, pembatasan pengunjung.
Setiap wahana minimal berjarak 1,5 meter serta menempatkan petugas khusus yang mengontrol penerapan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021