Jambi (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi melaksanakan pemusnahan barang ilegal berupa 3.252.716 batang rokok ilegal dengan nilai barang capai Rp2,5 miliar dengan cara digiling kemudian dibakar.

"Pemusnahan itu merupakan bagian dari rangkaian penindakan sepanjang 2025, dimana selama satu tahun sudah tiga kali melakukan pemusnahan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman, di Jambi Kamis.

Kegiatan pemusnahan pertama dilakukan pada Mei 2025, dimana Bea Cukai Jambi telah memusnahkan 2.621.900 batang rokok ilegal, kemudian kedua pada September 3.430.784 batang rokok dan terakhir pada Desember 3.252.716 batang rokok.

Selain rokok, barang-barang lain yang turut dimusnahkan meliputi minuman kaleng, susu kental manis, dan produk konsumsi lain yang sudah kadaluarsa atau tidak layak pakai.

"Barang yang telah dimusnahkan tersebut dengan cara dibakar atau dipotong secara manual dengan mesin, sedangkan minuman kadaluarsa dipotong, disobek, dihancurkan dan dibuang sebagai limbah di tempat pembuangan akhir," kata Indra Gautama Sukiman.

Dia juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kontribusi nyata menjaga keamanan dan ketertiban peredaran barang ilegal dan melalui kegiatan ini, Bea Cukai bersama pihak terkait mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Jambi telah melakukan serangkaian langkah pencegahan, antara lain pengumpulan informasi lapangan, analisis data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melaksanakan operasi bersama.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri ciri rokok dan MMEA ilegal serta bahaya mengkonsumsi nya, terutama bagi generasi muda,” katanya.

Sosialisasi juga ditujukan kepada pedagang eceran dan pemilik toko agar tidak menjual atau mengedarkan rokok dan MMEA ilegal. Dalam upaya penegakan hukum, Bea Cukai Jambi melibatkan pemerintah daerah melalui dana DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Toko) untuk mendukung operasi bersama dan kegiatan sosialisasi.

Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Jambi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Undang Undang Cukai dan meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak hak penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya.

“Dengan langkah ini, kami berharap dapat melindungi stabilitas pasar dalam negeri dan memastikan perlindungan terhadap konsumen,” tegas Indra Gautama  Sukiman.

 

 



Pewarta: Melli Andani/Nanang Mairiadi
Editor : Nanang Mairiadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026