Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penikaman terhadap seorang wanita cantik yang terjadi di depan pintu salah satu mall terbesar di Kota Jambi yang juga terekam oleh kamera pengintai atau CCTV pusat berbelanjaan tersebut.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, di Jambi Selasa mengatakan, tersangka penganiayaan Okta Rianto dengan menggunakan senjata tajam terhadap perempuan cantik di dekat pintu masuk area Mall Jamtos, beberapa waktu lalu setelah diamankan warga dan anggota polisi itu kini ditahan di sel tahanan Polsek Kota Baru.
Aksi penganiayaan tersebut terekam oleh CCTV milik pusat perbelanjaan itu pada 12 Mei 2021 dan sempat viral di media sosial dengan korban bernama Yohana Irda, sedangkan tersangka bernama Okta Rianto warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka di pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang dan luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, namun nyawa korban masih bisa terselamatkan karena langsung dibawa cepat ke rumah sakit.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Kota Baru, Afrito menceritakan, pelaku sengaja datang ke Jambi dari Palembang, Sumsel pada 5 Mei lalu berencana untuk melakukan pertemuan antara korban dengan pelaku karena mereka mengaku memiliki hubungan asmara.
Tersangka dan korban telah melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon dari tersangka sehingga menyebabkan sakit hati. Pada saat itu, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Jamtos, pada saat bersamaan korban datang bersama atau diantar oleh seorang laki-laki, tersangka marah lalu menghujamkan pisau kepada korban.
Dari pengakuan pelaku , kata Kapolsek, sebelumnya memiliki hubungan asmara.
Tersangka Okta disangkakan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, di Jambi Selasa mengatakan, tersangka penganiayaan Okta Rianto dengan menggunakan senjata tajam terhadap perempuan cantik di dekat pintu masuk area Mall Jamtos, beberapa waktu lalu setelah diamankan warga dan anggota polisi itu kini ditahan di sel tahanan Polsek Kota Baru.
Aksi penganiayaan tersebut terekam oleh CCTV milik pusat perbelanjaan itu pada 12 Mei 2021 dan sempat viral di media sosial dengan korban bernama Yohana Irda, sedangkan tersangka bernama Okta Rianto warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka di pipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang dan luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, namun nyawa korban masih bisa terselamatkan karena langsung dibawa cepat ke rumah sakit.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni satu pisau, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Kota Baru, Afrito menceritakan, pelaku sengaja datang ke Jambi dari Palembang, Sumsel pada 5 Mei lalu berencana untuk melakukan pertemuan antara korban dengan pelaku karena mereka mengaku memiliki hubungan asmara.
Tersangka dan korban telah melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon dari tersangka sehingga menyebabkan sakit hati. Pada saat itu, tersangka sudah niat untuk menemui korban di depan pintu masuk area Jamtos, pada saat bersamaan korban datang bersama atau diantar oleh seorang laki-laki, tersangka marah lalu menghujamkan pisau kepada korban.
Dari pengakuan pelaku , kata Kapolsek, sebelumnya memiliki hubungan asmara.
Tersangka Okta disangkakan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021