Kota Jambi (ANTARA) - Gubernur Al Haris berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap regulasi undang-undang Mineral Batubara (Minerba), sehingga pemerintah provinsi diberi wewenang ikut mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
"Kami di Jambi melihat tata kelola di pemerintah daerah cukup baik, hanya saja ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran Gubernur, contohnya di undang-undang minerba," kata Gubernur Al Haris saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Mendagri dan Komisi II DPR RI di Jakarta, seperti rilis diterima di Jambi, Senin.
Gubernur menjelaskan bahwa lahan tambang di Jambi cukup luas dan memiliki potensi pendapatan yang besar.
Namun, seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, Jambi tidak dapat secara langsung mengelola pendapatan dari sektor tambang tersebut, dan pengawasan di tingkat daerah menjadi lemah.
Gubernur Al Haris menyatakan, potensi di sektor pertambangan mineral dan baru bara sangat besar. Hanya saja kewenangan terkait izin sebagian besar menjadi wewenang pemerintah pusat.
Hari ini, Gubernur Jambi menghadiri RDP yang mempertemukan Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Jakarta.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu penting dibahas, mulai dari teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga urusan kepegawaian.