Komisi III DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta dalam rangka mencari masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif penyelenggaraan perhubungan, 23-25 Mei 2021.
    
Dalam konsultasi itu, Komisi III memperoleh informasi bahwa kondisi jalan provinsi yang berkurang umur ketahanan jalan yang dikarenakan angkutan yang over dimensi dan over loading (ODOL) perlu di lakukan pengawasan yang ketat sesuai dengan wewenangnya.

Di dalam peraturan PUPR, belum ada peraturan yang spesifik membahasa tentang over dimensi dan over loading, sehingga perlu nantinya diatur di dalam Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan untuk mengatur ODOL dengan berkoordinasi Bersama Dinas Perhubungan.

Masyarakat di sekitar jalan provinsi yang menjadi dampak over dimensi dan over loading diberikan pengetahuan yang baik terkait umur dan kondisi jalan yang terkena dampak, sehingga masyarakat dapat ikut membantu mengawasi kendaraan yang melintas, dan dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Pengawasan dan tindakan terhadap over dimensi dan over loading merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan dan kepolisian, sehingga PUPR tidak dapat ikut mengawasi masalah tersebut. PUPR hanya menyiapkan infrastruktur sesuai kebutuhan dan peraturan.

Pembangunan pelabuhan yang terdapat di Indonesia ditentukan berdasarkan Provinsi atau Daerah yang menjadi prioritas. Rekomendasi tersebut dapat dikeluarkan oleh Kementerian PPN/ BAPPENAS.

Perlu dilakukan koordinasi antara pihak Perhubungan dan PUPR terkait penggunaan jembatan timbang khusus serta pemantauan over dimensi dan over loading agar provinsi dapat melakukan pemantauan dan penindakan.

Sementara untuk pembangunan jalan nasional yang saat ini terhambat di Provinsi Jambi (pembangunan jalan lingkar) dapat dilaksanakan/diselesaikan dengan system kerjasama pemerintah dengan badan Usaha (KPBU).***
 

Pewarta: Dodi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021