Isu mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kelompok sembilan bahan pokok (Sembako) yang dibutuhkan masyarakat berhembus kencang dalam beberapa hari terakhir.
Dalam pasal 4A draf RUU tersebut, pemerintah menghapus beberapa jenis barang yang tidak dikenai PPN, salah satunya adalah barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-mayur, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Pemerintah mengajukan revisi UU tersebut untuk mendorong reformasi perpajakan yang diantaranya mencakup pengenaan PPN multitarif, pengampunan pajak, tambahan layer penghasilan kena pajak dan pengenaan pajak karbon.
Pembaruan regulasi tersebut masuk akal mengingat sejumlah peraturan perpajakan membutuhkan pembaruan sesuai kondisi terkini dan pelaksanaan anggaran tidak mungkin terus-terusan bergantung kepada pembiayaan utang
Meski demikian, "niat baik" pemerintah untuk menstabilkan kinerja anggaran tersebut belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat yang masih menghadapi situasi sulit akibat COVID-19.
Oleh karena itu, rencana kebijakan ini menimbulkan resistensi yang menganggap pemerintah akan kembali membebani masyarakat dalam kondisi pandemi yang belum sepenuhnya akan usai.
Keputusan ini juga dinilai merusak hati nurani mengingat pemerintah sebelumnya telah memberikan sejumlah relaksasi perpajakan kepada pelaku industri dengan alasan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.
Kementerian Keuangan sebagai pemangku kepentingan terkait tentu "kebakaran jenggot" melihat situasi ini, apalagi masih terbuka ruang untuk perubahan dan diskusi mengenai UU tersebut di tingkat legislatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyayangkan adanya kegaduhan terkait rencana pengenaan PPN itu mengingat informasi yang muncul hanyalah aspek-aspek yang terpotong dan tidak secara utuh sehingga menimbulkan disinformasi.
"Situasinya menjadi agak kikuk, karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga, yang keluar sepotong-sepotong," ujarnya.
Bahkan pada Senin (14/6), Sri Mulyani ikut turun tangan untuk meng-counter isu "PPN sembako" dengan terjun langsung berbelanja ke Pasar Santa, Jakarta Selatan dan bertemu dengan sejumlah pedagang.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani yang didampingi suami Tonny Sumartono, berbelanja sayur-mayur dan buah-buahan, sekaligus memastikan tidak ada pengenaan pajak untuk sembako di pasar tradisional.
"Padahal aku tidak mengambil pajak, tidak ada PPN, barang untuk rakyat tidak dikenakan ya," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu kepada salah seorang pedagang sembako.
Ia juga menegaskan pungutan pajak untuk penerimaan negara tetap disusun dengan melaksanakan asas keadilan, sehingga pajak akan dipungut kepada barang-barang yang hanya mampu dikonsumsi masyarakat menengah atas.
Contohnya adalah beras premium impor seperti beras basmati dan beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dapat dipungut pajak.
Selain itu, komoditas lain seperti daging sapi premium atau daging sapi kobe, wagyu, yang harganya mencapai 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, akan mendapatkan perlakuan pajak berbeda dari bahan kebutuhan pokok rakyat.
Klarifikasi
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi garda terdepan dalam pungutan pajak ikut memberikan penjelasan bahwa PPN tersebut tidak dikenakan ke sembarang produk.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan pungutan PPN hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.
Ia menjelaskan pengenaan PPN ini dilatarbelakangi oleh hadirnya distorsi ekonomi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.
"RUU KUP terkait PPN sembako tentu tidak semua. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentu tidak dikenakan PPN. Beda ketika sembako yang sifatnya premium," katanya.
Ia juga memaparkan tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah pada kisaran 10 persen, karena rata-rata tarif PPN di negara-negara OECD mencapai 19 persen dan BRICS sebesar 17 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga menilai kurangnya rasa keadilan karena objek pajak yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda ternyata sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
Untuk itu, menurut dia, masyarakat berpenghasilan tinggi atau golongan atas seharusnya memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada masyarakat menengah ke bawah.
"Ini sesuai dengan kebangsaan kita agar kita bisa gotong royong lebih baik lagi, berat sama dipikul ringan sama dijinjing," ujar Neilmaldrin.
Ia melanjutkan sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan multitarif PPN yakni golongan yang memiliki ability to pay atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu dikenai tarif lebih tinggi.
Konsep ability to pay berkaitan dengan kemampuan yang mengkonsumsi barang tersebut, sedangkan di Indonesia selama ini pemberian pengecualian atau fasilitas PPN dapat dinikmati oleh semua golongan masyarakat.
Neilmaldrin mencontohkan barang kebutuhan pokok berupa daging yakni antara daging wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional selama ini sama-sama tidak dikenakan PPN.
"Kita bisa melihat kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," katanya.
Kondisi tersebut menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan perbaikan terhadap pengaturan yang bertujuan untuk menjunjung keadilan.
"Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi. Padahal, maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah," tegasnya.
Menanggapi rencana tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan, termasuk pengenaan multitarif, untuk menambah penerimaan negara yang tertekan.
Meski demikian, ia tidak setuju jika salah satu upaya reformasi perpajakan tersebut adalah dengan memasukkan kebutuhan dasar (basic needs) bagi masyarakat menjadi barang kena pajak.
Menurut dia, terdapat alternatif sumber lainnya yang bisa digali untuk meningkatkan rasio pajak, misalnya pajak penghasilan non-karyawan, PPN untuk barang tambang, atau pun jasa lain di luar pendidikan.
Berbagai alternatif tersebut bisa dikombinasikan dengan menggencarkan upaya ekstensifikasi, salah satunya melalui pendalaman data-data yang telah diperoleh dari program amnesti pajak dan penggalian Wajib Pajak baru.
Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan regulasi mengenai pengenaan tarif PPN terbaru masih perlu disiapkan dan didiskusikan lebih lanjut.
Namun, ia menambahkan, revisi UU KUP ini tetap harus dilakukan sebagai upaya mempersiapkan Indonesia menyambut peluang dalam sektor perpajakan, setelah krisis kesehatan ini berakhir.
"Rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing," katanya.
Baca juga: Kemenkeu: Rencana pengenaan PPN masih akan dibahas bersama DPR
Baca juga: Menkeu: Kita tidak pungut PPN sembako murah
Baca juga: Kemenkeu ungkap alasan pemerintah perluas objek kena PPN
Baca juga: Kemenkeu sebut PPN untuk sembako premium, contohnya daging wagyu
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021