Penyidik Ditpolairud Polda Jambi segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus kecelakaan maut Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti yang tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi yang menewaskan delapan penumpangnya.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol, di Jambi, Selasa, mengatakan berkas perkara atas nama Kapten KM Wicly Jaya Sakti, Aan Zahri telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan dari penyidik ditpolairud kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka nakhoda Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri, warga Muarojambi.
Penetapan tersangka nakhoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi, dan nakhoda tersebut menyalahi Undang-Undang Pelayaran.
Gaol menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan mengangkut barang.
"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar, tetapi penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," kata Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol.
Penetapan nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK kapal, dan akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundang-undangan pelayaran dan terancam sanksi hukuman 10 tahun penjara.
KM Wicly Jaya Sakti berlayar dari perairan Tanjung Jabung Timur menuju Dabo Singkep, Riau, tenggelam diterjang ombak yang menyebabkan bagian bawah kapal pecah.
Kapal angkutan barang tersebut, mengangkut sebanyak 26 orang termasuk nakhoda, ABK, dan penumpang. Kemudian, 18 orang dilaporkan selamat, sedangkan delapan orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol, di Jambi, Selasa, mengatakan berkas perkara atas nama Kapten KM Wicly Jaya Sakti, Aan Zahri telah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan dari penyidik ditpolairud kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi beberapa waktu lalu telah menetapkan tersangka nakhoda Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri, warga Muarojambi.
Penetapan tersangka nakhoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi, dan nakhoda tersebut menyalahi Undang-Undang Pelayaran.
Gaol menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan nakhoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang, sedangkan kapal motor tersebut diperuntukkan mengangkut barang.
"Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar, tetapi penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang," kata Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol.
Penetapan nakhoda kapal tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK kapal, dan akibat perbuatannya, nakhoda tersebut melanggar perundang-undangan pelayaran dan terancam sanksi hukuman 10 tahun penjara.
KM Wicly Jaya Sakti berlayar dari perairan Tanjung Jabung Timur menuju Dabo Singkep, Riau, tenggelam diterjang ombak yang menyebabkan bagian bawah kapal pecah.
Kapal angkutan barang tersebut, mengangkut sebanyak 26 orang termasuk nakhoda, ABK, dan penumpang. Kemudian, 18 orang dilaporkan selamat, sedangkan delapan orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021