Sebanyak 1.540 napi telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, demikian disampaikan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi.

"Kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Jambi khususnya kepada penghuni Lembaga Pemasyarakatan, pihak Kemenkumham Jambi telah melakukan vaksinasi kepada warga binaan, namun belum semuanya terlaksana menerima vaksin," kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, Rabu.

Sementara  sebanyak 3.123 orang narapidana masih menunggu suntikan vaksin COVID-19

Dia menjelaskan dari 11 Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jambi, ada tiga lapas yang belum tersentuh vaksinasi karena masih dalam tahap pengajuan vaksinasi. Ketiga Lapas tersebut yakni Lapas Tebo, Salorangun dan Sabak yang sampai saat ini warga binaanya belum divaksin karena masih dalam tahap pengajuan untuk vaksinasi.

Napi yang belum di vaksin, karena masih banyak kendala dihadapi, seperti kendala sejumlah warga binaan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP).

"Warga binaan atau napi yang sudah menerima vaksin ini baru sepertiganya dan kami dorong nanti ada gelombang kedua dan gelombang ketiga serta seterusnya, mudah-mudahan dinas kesehatan setempat dapat membantu kami mendorong terkait vaksinasi di dalam lapas," kata Aris Munandar.

Saat ini Menteri Hukum dan HAM telah meminta kepada Menteri Kesehatan agar memfasilitasi terkait vaksin warga binaan.

"Ini salah satu kesulitan diseluruh Indonesia, namun di beberapa wilayah yang tanpa ada NIK juga bisa. Tentu keutamaannya adalah penyelamatan kesehatan mereka, jadi nyawa mereka harus diperhatikan, walaupun mereka warga binaan mereka juga warga negara Indonesia," kata Aris lagi.

Untuk kapasitas warga binaan yang ada di Jambi sudah melebihi kapasitas, dan hal tersebut dinilai sangat rawan dan rentan terhadap penyebaran COVID-19 di dalam lapas.
Guna menghindari  kerumunan cukup sulit, sehingga dilakukan vaksinasi.








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021