Bupati Merangin, Provinsi Jambi Mashuri menyerahkan bantuan sosial COVID-19 kepada pelaku UMKM yang ada di daerah itu.
"Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 kembali kita salurkan," kata Bupati Merangin Mashuri di Merangin, Rabu.
Bantuan sosial tersebut terdiri dari bahan pangan seperti beras, gula, tepung dan bahan pangan lainnya. Harapannya bantuan sosial tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan di masa pandemi COVID-19. Terutama pelaku usaha, pedagang dan UMKM yang terdampak pembatasan aktivitas dari pemerintah.
Mashuri menjelaskan Pemerintah Kabupaten Merangin melakukan pembatasan aktivitas terhadap pelaku usaha hiburan malam dan pedagang yang buka hingga larut malam. Pembatasan aktivitas pelaku usaha tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu dalam satu pekan terakhir.
"’Semua kegiatan aktivitas masyarakat sekarang ini kita batasi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tidak ada lagi kafe dan warung yang buka hingga larut malam," kata Mashuri.
Pemerintah Kabupaten Merangin membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 WIB. Jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan masih terdapat warung dan kafe yang masih beroperasi maka akan diberikan teguran secara lisan dan tulisan. Jika teguran tersebut tidak diindahkan maka izin usaha yang bersangkutan akan dicabut.
"Jika izinnya sudah dicabut maka aktivitas usaha-nya tutup total," kata Mashuri.
Saat ini Kabupaten Merangin berada pada zona oranye COVID-19 atau zona resiko sedang penularan COVID-19. Bupati Merangin menghimbau masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 agar zonasi COVID-19 Kabupaten Merangin dapat turun ke zona hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 kembali kita salurkan," kata Bupati Merangin Mashuri di Merangin, Rabu.
Bantuan sosial tersebut terdiri dari bahan pangan seperti beras, gula, tepung dan bahan pangan lainnya. Harapannya bantuan sosial tersebut dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan di masa pandemi COVID-19. Terutama pelaku usaha, pedagang dan UMKM yang terdampak pembatasan aktivitas dari pemerintah.
Mashuri menjelaskan Pemerintah Kabupaten Merangin melakukan pembatasan aktivitas terhadap pelaku usaha hiburan malam dan pedagang yang buka hingga larut malam. Pembatasan aktivitas pelaku usaha tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu dalam satu pekan terakhir.
"’Semua kegiatan aktivitas masyarakat sekarang ini kita batasi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tidak ada lagi kafe dan warung yang buka hingga larut malam," kata Mashuri.
Pemerintah Kabupaten Merangin membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 WIB. Jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan masih terdapat warung dan kafe yang masih beroperasi maka akan diberikan teguran secara lisan dan tulisan. Jika teguran tersebut tidak diindahkan maka izin usaha yang bersangkutan akan dicabut.
"Jika izinnya sudah dicabut maka aktivitas usaha-nya tutup total," kata Mashuri.
Saat ini Kabupaten Merangin berada pada zona oranye COVID-19 atau zona resiko sedang penularan COVID-19. Bupati Merangin menghimbau masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 agar zonasi COVID-19 Kabupaten Merangin dapat turun ke zona hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021