Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap seberat 112,37 gram sabu-sabu yang disimpan seorang terduga pengedar di Banjarmasin dalam bantal untuk mengelabui petugas.
"Tersangka berinisial SR (41) ditangkap di rumahnya beserta barang bukti empat paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bantal tidur di kamarnya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, di Banjarmasin, Rabu.
Bisnis haram yang dijalankan tersangka sudah lama dipantau polisi. Namun petugas menunggu waktu yang tepat untuk meringkus pengedar agar tidak bisa lagi mengelak, katanya.
Hingga akhirnya Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang disinyalir menyimpan sabu-sabu di rumahnya di kawasan Jalan Kelayan B Kota Banjarmasin.
Penggeledahan dilakukan, namun tersangka tidak mau kooperatif memberitahukan keberadaan barang bukti yang dicari polisi, katanya.
Namun petugas tidak menyerah, setelah cukup lama melakukan penggeledahan akhirnya sabu-sabu ditemukan diselipkan di dalam bantal tidur di kamar tersangka.
"Kini tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan barang haram cukup banyak tersebut ada bandar pemilik modalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Tersangka berinisial SR (41) ditangkap di rumahnya beserta barang bukti empat paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bantal tidur di kamarnya," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata, di Banjarmasin, Rabu.
Bisnis haram yang dijalankan tersangka sudah lama dipantau polisi. Namun petugas menunggu waktu yang tepat untuk meringkus pengedar agar tidak bisa lagi mengelak, katanya.
Hingga akhirnya Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang disinyalir menyimpan sabu-sabu di rumahnya di kawasan Jalan Kelayan B Kota Banjarmasin.
Penggeledahan dilakukan, namun tersangka tidak mau kooperatif memberitahukan keberadaan barang bukti yang dicari polisi, katanya.
Namun petugas tidak menyerah, setelah cukup lama melakukan penggeledahan akhirnya sabu-sabu ditemukan diselipkan di dalam bantal tidur di kamar tersangka.
"Kini tersangka kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka karena kuat dugaan barang haram cukup banyak tersebut ada bandar pemilik modalnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021