Muaro Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi musnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah berupa narkoba berbagai jenis seperti sabu, ekstasi dan ganja serta obat medis terlarang hingga barang bukti kejahatan lainnya seperti senjata api rakitan, senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis, dengan cara dibakar untuk narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja, dan obat medis terlarang sedangkan barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda.
Untuk memusnahkan barang bukti tindak kejahatan lainnya seperti senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital dan barang bukti hasil kejahatan lainnya dilakukan dengan beragam cara, tergantung jenis barang buktinya, mulai dengan dilarutkan dalam cairan, dibakar, dihancurkan menggunakan palu, hingga dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
"Tujuan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini dilakukan agar barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat digunakan lagi," kata Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol kepada media.
Hadir pada cara pemusnahan barang bukti itu selain Kejaksaan Negeri Muaro Jambi juga ada dari pihak Pengadilan Negeri Sengeti, Polres Muaro Jambi, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPOM dan perwakilan media.
"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan terhadap 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode 2025. Diketahui diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dari penanganan perkara tindak pidana kejahatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Total ada 20 perkara narkotika yang telah inkrah dengan barang bukti sabu seberat 25,157 gram, ganja 404,558 gram, pil ekstasi sebanyak 15 butir, serta 139 jenis obat medis. Kemudian disusul perkara tindak kejahatan orang dan harta benda sebanyak 15 kasus, dan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak tiga kasus.
"Ini merupakan komitmen dari kejaksaan yang memang sudah diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Karya Graham Hutagaol.
Kejaksaan berharap masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi dapat mengetahui hukum dan tidak melanggarnya dan mengimbau agar mari bersama-sama ketahui hukum dan jauhi hukuman dan supaya masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi ini semakin baik dan dan menjauhi segala tindak pidana yang tentunya akan merusak generasi sekarang dan yang akan datang.
