Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni –Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021, PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan penyesuaian tarif ini menyusul telah dilakukannya sosialisasi masif oleh perusahaan selaku BUJT.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS. Selain itu, kami juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL) yang dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi pada 7 Juli yang lalu,” ujar Aries dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Aries menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya.

“Adanya arahan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh sektor industri menjadi, serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM,” kata Aries.

Perusahaan berkomitmen bahwa penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola,” ujar Aries.

Pada FGD Virtual Internal Terbatas yang digelar oleh Hutama Karya dalam rangka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakter, sebagian besar pihak telah menyetujui adanya penyesuaian tarif tersebut dengan catatan tetap menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat yang ada.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa dari sisi regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini sudah merupakan mandatory regulator. Saya hanya menyarankan untuk dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 ini, dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan handsanitizer di setiap sudut yang ada,” kata Tulus Abadi.
 

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021