Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang stimulus tarif tenaga listrik hingga Juni 2021 untuk meringankan beban masyarakat serta industri dan komersial kecil dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19.
Merujuk data Kementerian ESDM sejak April 2020 hingga Januari 2021, pemberian stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total kebutuhan anggaran mencapai Rp14,24 triliun.
Baca juga: Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April
Stimulus tarif listrik ini bersifat sementara selama kondisi pandemi COVID-19 belum sepenuhnya membaik. Pada kuartal II 2021 stimulus yang pemerintah berikan hanya sebesar 50 persen dari jumlah stimulus yang sebelumnya diterima masyarakat.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, maka pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri kecil, dan bisnis kecil berdaya 450 Volt Ampere (VA), itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," kata Rida Mulyana.
Kebijakan perpanjangan stimulus tarif listrik ini berdasarkan hasil rapat koordinasi tiga menteri, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang dilakukan pada 2 Maret 2021.
Baca juga: Pemerintah tak menaikkan tarif listrik non-subsidi kuartal II 2021
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan terhitung sejak April hingga Juni 2021 diperkirakan mencapai Rp6,94 triliun dengan jumlah pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,98 juta pelanggan.
Pemerintah sudah melayangkan surat kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan tersebut.
"Pemberlakukan kebijakan baru ini akan dimulai per 1 April 2021. Saya harap masyarakat bersiap dengan adanya penyesuaian tarif listrik," kata Rida Mulayana.
Baca juga: Tarif listrik Januari-Maret 2021 tidak naik