Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Purbalingga dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.

"Hari ini (11/8) tim penyidik mengagendakan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor PT SW di Jalan Yasadiwirya, Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan kedatangan tim penyidik ke dua lokasi tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Menurut dia, tim penyidik hingga saat ini masih berada di lapangan untuk melakukan kegiatan tersebut.

"Perkembangan informasi dari kegiatan ini nanti akan kami informasikan kembali," katanya.



Informasi yang dihimpun ANTARA, rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Purbalingga, merupakan milik Direktur PT SW berinisial EW.

Sementara dari pantauan di depan gerbang PT SW, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, tim penyidik KPK yang datang sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 16.00 WIB masih melakukan penggeledahan di pabrik pengolahan aspal itu.

Sebelumnya, pada hari Senin (9/8), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPUPR Kabupaten Banjarnegara dan kantor PT Bumirejo, keduanya berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara. Diketahui, kantor PT Bumirejo berlokasi di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Selanjutnya pada hari Selasa (10/8), tim penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Kantor Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah kediaman di wilayah Banjarnegara.



Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
 

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021