Sebanyak 110 orang warga binaan  perempuan  di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di usulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

"Dari 154 orang perempuan penghuni lembaga pemasyarakatan (Narapidana) di Lapas perempuan kelas IIB Jambi, 110 orang yang di usulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan tahun 2021," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Sabtu. 

Tidak semua warga binaan di Lapas Perempuan di usulkan mendapatkan remisi, hal itu dikarenakan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan. 

Warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi tersebut diusulkan mendapatkan remisi RK I. Tidak ada warga binaan perempuan yang diusulkan mendapat RK II atau langsung bebas. 

Sementara itu dari sebelas lembaga pemasyarakatan di Provinsi Jambi terdapat 2.642 orang warga binaan yang di usulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan. Dengan Rincian di Lapas Kelas IIA Jambi 595 orang, di Lapas kelas III Sarolangun 218 orang dan di Lapas kelas IIB Bangko 252 orang. 

Selanjutnya di Lapas kelas IIB Muara Bungo 298 orang, di Lapas kelas IIB Muara Tebo 247 orang, di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal 209 orang dan di Lapas kelas IIB Muara Bulian 169 orang. Kemudian di Lapas Narkotika kelas III Muara Sabak 345 orang, di Lapas Perempuan kelas IIB Jambi 110, di Rutan kelas IIB Sungai Penuh 99 orang dan LPKA kelas IIB Muara Bulian , 100. 

"Dari 2.642 warga binaan yang di usulkan mendapat remisi, 2.626 di usulkan mendapat remisi RK I dan 16 orang di usulkan mendapat remisi RK II atau langsung bebas," kata Aris Munandar.

16 orang warga binaan yang di usulkan mendapat remisi RK II diantaranya 9 orang di Lapas kelas IIA Jambi, lima orang di Lapas kelas IIB Kuala Tungkal dan dua orang di Lapas kelas III Sarolangun. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021