Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 24 titik penyekatan keluar masuk masyarakat, guna menurunkan dan memutus mata rantai COVID-19.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat konferensi pers di Jambi, Kamis mengatakan hasilnya sudah diputuskan pengetatan PPKM mulai diberlakukan pada Senin 23 Agustus mendatang mulai pukul 00.00 WIB dan sebelum diberlakukannya pengetatan PPKM level 4, pemerintah segera realisasi pendistribusian 30 ribu paket sembako kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi, mulai Senin 23 Agustus nanti, warga diharapkan kerjasamanya selama tujuh hari kedepan untuk tetap di rumah, hal ini kami lakukan untuk memutus dan mengurangi jumlah kasus COVID-19 di Kota Jambi yang setiap harinya terus bertambah," kata Syarif Fasha.
Untuk memberlakukan pengetatan PPKM level 4 itu, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Minggu mendatang. Ada beberapa pos di perbatasan dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic cone sedangkan untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat yang akan menjadi prioritas penyekatan nantinya.
Untuk saat ini kondisi penerbangan di Jambi hanya tinggal satu kali penerbangan. Sementara bagi ASDP berharap pemerintah provinsi bisa membantu melakukan koordinasi.
"Di bandara juga sudah diperketat oleh pihak bandara dan mereka menerapkan tes PCR, bukan lagi antigen," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Pemerintah kota (Pemkot) Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat perlu selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung dan nantinya sektor non esensial akan ditutup sementara selama pengetatan berlangsung dan karyawan yang bekerja di sektor non esensial diberikan bantuan paket sembako.
"Untuk yang esensial boleh buka dengan aturan yang berlaku," kata Fasha.
Dengan diberlakukannya pengetatan tersebut kata Fasha, mudah-mudahan dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar COVID-19 menjadi nol, sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap.
"Perlahan akan dibuka, mulai turun level 3, 2 hingga level 1 dan tidak langsung kita turunkan ke level 1 karena khawatir protokol kesehatan terabaikan," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Untuk teknis penutupan sektor non esensial sudah disiapkan. Para lurah sudah mendatangi tempat sektor non esensial yang berada di wilayah masing-masing dan tinggal nanti penegasan mengeluarkan surat keputusan sesuai tanggal pengetatan dan jika pelaku usaha sektor non esensial tidak mengindahkan aturan tersebut maka akan diberikan peringatan hingga diberikan sanksi denda.
Hari pertama pasti banyak pelanggaran dan kita akan ingatkan dan jika sebanyak tiga kali melanggar ancamannya bisa sampai dicabut izin usahanya selain didenda uang.
Fasha menambahkan, warga yang boleh masuk Kota Jambi adalah yang bersifat emergency, bekerja di sektor esensial, ambulance, pedagang sembako atau bahan pokok, maupun pekerja lain yang dibolehkan sesuai aturan pengetatan PPKM Level 4. Sementara bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kabupaten tetangga makan nantinya akan dibuatkan surat keterangan (STRT).
"Untuk ASN Pemkot yang tidak bersifat emergency juga akan dilakukan WFH. Sementara untuk supir angkutan kota dan ojek online, yang boleh beraktivitas adalah yang sudah divaksin. Penumpang juga dibatasi hanya boleh tiga orang dengan supirnya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kepolisian sudah menyiapkan ada 24 titik jalur pintu masuk keluar di Kota Jambi yang dibangunkan pos dan dijaga petugas gabungan 1x24 jam. Sedangkan, untuk batas antar kabupaten/kota yakni empat titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas.
"Batas kota ini ada empat titik pos penyekatan yakni di Paal XI, di Simpang Rimbo, di Aurduri 1 dan di Aurduri 2, sedangkan penyekatan atau pos yang akan didirian di dalam kota ada lima yaitu, wilayah Pasar, wilayah Tugu Keris, Tugu Juang, area perkantoran gubernur dan Tropi Mart Payoselincah dan sementara sisanya 15 titik atau spot itu sifatnya patroli rutin.
Sedangkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa tekhnis penyekatan nantinya pengendara akan masuk ataupun keluar Kota Jambi akan diberhentikan dan di cek satu per satu. Pengedara akan dicek sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau PCR H-2 atau rapid antigen yang hanya berlaku 1 hari.
"Nanti dilapangan juga akan disiapkan pos vaksinasi, sosialisasi terus dilancarkan, kami akan melakukan penegakkan hukum yang tegas namun humanis, dan kami harap warga taat prokes," kata Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko Soenarso.
Indeks mobilitas masyarakat di Kota Jambi masih tergolong tinggi. Untuk itu itu perlu adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19. Di Pulau Jawa seperti di Kudus itu mereka sukses menurunkan angka positif karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kita harapkan hal itu juga terjadi di Kota Jambi, minimal nantinya setelah pengetatan ini kota Jambi berada di level 2," kata Kombes Pol Feri Handoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat konferensi pers di Jambi, Kamis mengatakan hasilnya sudah diputuskan pengetatan PPKM mulai diberlakukan pada Senin 23 Agustus mendatang mulai pukul 00.00 WIB dan sebelum diberlakukannya pengetatan PPKM level 4, pemerintah segera realisasi pendistribusian 30 ribu paket sembako kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Jambi, mulai Senin 23 Agustus nanti, warga diharapkan kerjasamanya selama tujuh hari kedepan untuk tetap di rumah, hal ini kami lakukan untuk memutus dan mengurangi jumlah kasus COVID-19 di Kota Jambi yang setiap harinya terus bertambah," kata Syarif Fasha.
Untuk memberlakukan pengetatan PPKM level 4 itu, pos pengetatan perbatasan akan mulai didirikan pada Minggu mendatang. Ada beberapa pos di perbatasan dalam kota juga didirikan pos, jalan protokol juga akan dipasang traffic cone sedangkan untuk jalur udara tidak dilakukan pengetatan seperti perbatasan jalur darat yang akan menjadi prioritas penyekatan nantinya.
Untuk saat ini kondisi penerbangan di Jambi hanya tinggal satu kali penerbangan. Sementara bagi ASDP berharap pemerintah provinsi bisa membantu melakukan koordinasi.
"Di bandara juga sudah diperketat oleh pihak bandara dan mereka menerapkan tes PCR, bukan lagi antigen," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Pemerintah kota (Pemkot) Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang sangat perlu selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung dan nantinya sektor non esensial akan ditutup sementara selama pengetatan berlangsung dan karyawan yang bekerja di sektor non esensial diberikan bantuan paket sembako.
"Untuk yang esensial boleh buka dengan aturan yang berlaku," kata Fasha.
Dengan diberlakukannya pengetatan tersebut kata Fasha, mudah-mudahan dalam waktu sepekan kedepannya tingkat terpapar COVID-19 menjadi nol, sehingga perlahan pengetatan akan dibuka bertahap.
"Perlahan akan dibuka, mulai turun level 3, 2 hingga level 1 dan tidak langsung kita turunkan ke level 1 karena khawatir protokol kesehatan terabaikan," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Untuk teknis penutupan sektor non esensial sudah disiapkan. Para lurah sudah mendatangi tempat sektor non esensial yang berada di wilayah masing-masing dan tinggal nanti penegasan mengeluarkan surat keputusan sesuai tanggal pengetatan dan jika pelaku usaha sektor non esensial tidak mengindahkan aturan tersebut maka akan diberikan peringatan hingga diberikan sanksi denda.
Hari pertama pasti banyak pelanggaran dan kita akan ingatkan dan jika sebanyak tiga kali melanggar ancamannya bisa sampai dicabut izin usahanya selain didenda uang.
Fasha menambahkan, warga yang boleh masuk Kota Jambi adalah yang bersifat emergency, bekerja di sektor esensial, ambulance, pedagang sembako atau bahan pokok, maupun pekerja lain yang dibolehkan sesuai aturan pengetatan PPKM Level 4. Sementara bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kabupaten tetangga makan nantinya akan dibuatkan surat keterangan (STRT).
"Untuk ASN Pemkot yang tidak bersifat emergency juga akan dilakukan WFH. Sementara untuk supir angkutan kota dan ojek online, yang boleh beraktivitas adalah yang sudah divaksin. Penumpang juga dibatasi hanya boleh tiga orang dengan supirnya," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kepolisian sudah menyiapkan ada 24 titik jalur pintu masuk keluar di Kota Jambi yang dibangunkan pos dan dijaga petugas gabungan 1x24 jam. Sedangkan, untuk batas antar kabupaten/kota yakni empat titik penyekatan yang akan dijaga oleh petugas.
"Batas kota ini ada empat titik pos penyekatan yakni di Paal XI, di Simpang Rimbo, di Aurduri 1 dan di Aurduri 2, sedangkan penyekatan atau pos yang akan didirian di dalam kota ada lima yaitu, wilayah Pasar, wilayah Tugu Keris, Tugu Juang, area perkantoran gubernur dan Tropi Mart Payoselincah dan sementara sisanya 15 titik atau spot itu sifatnya patroli rutin.
Sedangkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa tekhnis penyekatan nantinya pengendara akan masuk ataupun keluar Kota Jambi akan diberhentikan dan di cek satu per satu. Pengedara akan dicek sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau PCR H-2 atau rapid antigen yang hanya berlaku 1 hari.
"Nanti dilapangan juga akan disiapkan pos vaksinasi, sosialisasi terus dilancarkan, kami akan melakukan penegakkan hukum yang tegas namun humanis, dan kami harap warga taat prokes," kata Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol Feri Handoko Soenarso.
Indeks mobilitas masyarakat di Kota Jambi masih tergolong tinggi. Untuk itu itu perlu adanya pembatasan mobilitas masyarakat. Sehingga bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19. Di Pulau Jawa seperti di Kudus itu mereka sukses menurunkan angka positif karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kita harapkan hal itu juga terjadi di Kota Jambi, minimal nantinya setelah pengetatan ini kota Jambi berada di level 2," kata Kombes Pol Feri Handoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021