Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program  pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II di daerah itu  senilai Rp35 miliar.

"Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan relaksasi pajak daerah untuk masyarakat Jambi melalui program pemutihan kendaraan bermotor tahap II dengan target capaian sebesar Rp35 miliar," Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Ahmad Subhan di Jambi, Jumat. 

Program pemutihan pajak kendaraan tahap II tersebut meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan administratif pajak kendaraan bermotor. Dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor I, II dan II serta lelang tahap kedua. 

Kemudian pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor I dan II serta lelang tahap kedua hanya dipungut pokok tunggakan pajak sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. 

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II ini dilaksanakan dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 30 November 2021," kata Subhan. 

Sementara itu pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap I periode 6 Januari sampai dengan 30 Juni 2021 realisasi pajak kendaraan bermotor yang diterima sebesar Rp88,17 miliar. Realisasi tersebut meningkat sebesar Rp2,5 miliar dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020 senilai Rp85,67 miliar. 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap II tersebut dilaksanakan di sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Pada program pemutihan tahap I realisasi penerimaan terbesar yakni di Kota Jambi sebesar Rp47,78 miliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 42.610 wajib pajak. 

Kemudian di Kabupaten Bungo sebesar Rp7,2 miliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 6.815 wajib pajak dan di Kabupaten Merangin sebesar Rp5,9 miliar dengan jumlah wajib pajak sebanyak 6.437 wajib pajak. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021