Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap  pengedar sabu-sabu yang menggunakan motor trail berwarna dan beraksesori kendaraan dinas polisi untuk mengelabui petugas dalam melancarkan aksinya.

Pelaku ditangkap bersama tiga tersangka lainnya ditempat dan waktu yang berbeda dalam kasus pengedaran kasus narkoba di Jambi, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Suspandaru didampingi Wadir AKBP Zulkarnain Harahap, Senin.

Pada kasus tersebut pertama anggota berhasil meringkus dua orang pelaku ayah dan anak yang pertama berinisial RH (ayah), diamankan di Desa Mendalo Laut.

Dari hasil pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni berinisial RAP (anak) yang diamankan di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi menjelaskan Pelaku bersinisial RA mengedarkan narkoba mengunakan sepeda motor menyerupai kendaraan dinas milik Polri. Ini bertujuan untuk mengelabui petugas agar terhindar dari penangkapan. 

"Di TKP pertama ini, barang buktinya satu unit motor yang menyerupai motor dinas polisi. Ini digunakan para pelaku untuk memperlancar pengiriman Narkoba kepada pemesan," kata Zulkarnain Harahap.

Selain itu anggota narkoba Polda Jambi, petugas juga berhasil mengamankan barang Bukti yaitu satu paket berisikan narkotika jenis sabu, timbangan digital, satu unit senjata api rakitan model revolver, enam buah amunisi senpi rakitan model paku tembak, dua unit telepon genggam.

TKP kedua, yaitu di Kecamatan Nipah Panjang, kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan AS. Di TKP kedua polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil berisikan sabu, telepon android, uang tunai Rp1,2 juta, 15 paket kecil berisikan sabu, satu unit timbangan digital, dan satu paket sedang berisikan sabu.

Untuk TKP ketiga kembali polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial NO, di Jalan Pattimura Kota Jambi.

Di TKP yang ketiga ini berhasil mengamankan tiga paket sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 24 paket kecil, satu unit timbangan digital, satu unit handphone.

Akibat perbuatannya, para pelaku berinisial RH dan RAP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam minimal lima tahun penjara.

Sedangkan  AS dan NO dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) ancaman pidana maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021