Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan penyelesaian tiga titik tapal batas dalam wilayah Provinsi Jambi dengan prinsip kooperatif, kerja sama, dan kekeluargaan.
"Masih ada tapal batas di Jambi yang belum diselesaikan, maka akan kita selesaikan dengan azas kooperatif, kerja sama, dan kekeluargaan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA di Jambi, Jum'at.
Terdapat tiga titik tatap batas di Provinsi Jambi yang hingga saat ini belum terselesaikan, yakni batas Kabupaten Tanjab Timur dengan Kabupaten Muaro Jambi, batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Batanghari, dan batas Kabupaten Tanjab Barat dengan Kabupaten Tanjab Timur.
Penyelesaian tiga titik tapal batas tersebut terkendala oleh pemerintah daerah yang masih mempertahankan garis batas wilayahnya masing-masing sehingga harus dilakukan penegasan batas. Dengan demikian belum ditemukan titik temu terkait dengan garis wilayah antarkabupaten yang berbatasan.
Syafrizal menjelaskan menjadi tugas Kemendagri untuk memfasilitasi penegasan garis wilayah tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri berdasarkan pesan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Ada garis batas yang belum ditegaskan, apakah berdasarkan peta RBI maupun pakai garis yang lain, maka akan ditegaskan dan ditelusuri di lapangan dengan memedomani peta dan garis yang sudah ada dan diselesaikan bersama dengan bupati yang bersangkutan," kata Syafrizal.
Kemendagri menargetkan penyelesaian tapal batas di wilayah Provinsi Jambi tersebut hingga akhir tahun 2021. Jika tapal batas tersebut belum terselesaikan maka akan berdampak terhadap penyelesaian tata ruang di daerah. Jika tata ruang di daerah tidak diselesaikan maka akan berdampak terhadap perizinan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah harus diselesaikan pada tahun 2021.
"Dalam satu dua minggu ini kita akan lakukan koordinasi dengan kepala daerah bersangkutan, targetnya sampai akhir tahun 2021 ini selesai 100 persen," kata Syafrizal.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah meminta Kemendagri untuk menerbitkan Permendagri batas wilayah antara Kabupaten Tebo dengan Bungo dan batas wilayah Kabupaten Tebo dengan Batanghari yang telah disepakati oleh masing-masing daerah yang berbatasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Masih ada tapal batas di Jambi yang belum diselesaikan, maka akan kita selesaikan dengan azas kooperatif, kerja sama, dan kekeluargaan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA di Jambi, Jum'at.
Terdapat tiga titik tatap batas di Provinsi Jambi yang hingga saat ini belum terselesaikan, yakni batas Kabupaten Tanjab Timur dengan Kabupaten Muaro Jambi, batas Kabupaten Muaro Jambi dengan Kabupaten Batanghari, dan batas Kabupaten Tanjab Barat dengan Kabupaten Tanjab Timur.
Penyelesaian tiga titik tapal batas tersebut terkendala oleh pemerintah daerah yang masih mempertahankan garis batas wilayahnya masing-masing sehingga harus dilakukan penegasan batas. Dengan demikian belum ditemukan titik temu terkait dengan garis wilayah antarkabupaten yang berbatasan.
Syafrizal menjelaskan menjadi tugas Kemendagri untuk memfasilitasi penegasan garis wilayah tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri berdasarkan pesan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Ada garis batas yang belum ditegaskan, apakah berdasarkan peta RBI maupun pakai garis yang lain, maka akan ditegaskan dan ditelusuri di lapangan dengan memedomani peta dan garis yang sudah ada dan diselesaikan bersama dengan bupati yang bersangkutan," kata Syafrizal.
Kemendagri menargetkan penyelesaian tapal batas di wilayah Provinsi Jambi tersebut hingga akhir tahun 2021. Jika tapal batas tersebut belum terselesaikan maka akan berdampak terhadap penyelesaian tata ruang di daerah. Jika tata ruang di daerah tidak diselesaikan maka akan berdampak terhadap perizinan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah harus diselesaikan pada tahun 2021.
"Dalam satu dua minggu ini kita akan lakukan koordinasi dengan kepala daerah bersangkutan, targetnya sampai akhir tahun 2021 ini selesai 100 persen," kata Syafrizal.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah meminta Kemendagri untuk menerbitkan Permendagri batas wilayah antara Kabupaten Tebo dengan Bungo dan batas wilayah Kabupaten Tebo dengan Batanghari yang telah disepakati oleh masing-masing daerah yang berbatasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021