Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan tempat-tempat wisata untuk memakai scan barcode aplikasi peduli lindungi untuk pengunjung yang datang.

"Tempat wisata wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk pengunjung yang datang," kata Bagian Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi Fatimah di Jambi, Senin. 

Penggunaan aplikasi peduli lindungi menjamin pengunjung untuk tetap aman. Karena penggunaan aplikasi tersebut memastikan pengunjung yang datang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama. 

Setelah level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jambi turun dari level IV ke level II, tempat-tempat wisata di Provinsi Jambi sudah boleh buka kembali. Namun dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

Seperti memasang himbauan wajib menggunakan masker saat berada di kawasan wisata, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian memberi himbauan agar wisatawan membawa penyanitasi tangan atau handsanitizer, menyediakan alat pengukur suhu tubuh. 

Selain itu tempat wisata hanya di perkenankan menerima kunjungan wisatawan 50 persen dari kapasitas tempat wisata. 

Fatimah menjelaskan sejak penurunan level PPKM tempat-tempat wisata di Jambi sudah mulai buka. Baik tempat wisata yang di kelola oleh swasta maupun yang di kelola oleh pemerintah. tempat wisata yang di kelola oleh pemerintah yang telah di buka dan menerapkan protokol kesehatan yakni Danau Sipin, Taman Anggrek dan Gentala Arasy. 

"Kita tidak tau tanggal berapa tempat wisata yang di kelola swasta kembali buka, karena level PPKM sudah turun dan masyarakat sudah banyak yang berkunjung dan kita tidak bisa melarang mereka karena aturannya juga sudah ada," kata Fatimah.

Pewarta: Adrian Wahyudi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021