Harga timah di pasar fisik timah murni  batangan yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)  atau Jakarta Exchange (JFX) pada 19 Oktober 2021 mencapai harga yaitu USD 39.800 per metrik ton harga ini merupakan harga tertinggi sejak timah murni batangan mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta .
 
Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta / Jakarta Futures Exchange, Stephanus Paulus Lumintang , Kamis (21/10) mengatakan selama bulan Oktober 2021, harga timah murni batangan di Bursa Berjangka Jakarta telah mengalami peningkatan sebesar 18,2 persen, dimana diawal perdagangan tanggal 1 Oktober 2021, harga yang terjadi sebesar USD 33.670 per metrik ton.  
 
“Terjadinya kenaikan harga di pasar fisik timah murni batangan ini menunjukkan bahwa ada kenaikan permintaan pasar, khususnya untuk ekspor. Terciptanya harga tertinggi ini tentunya merupakan angin segar bagi ekosistem pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta. Selain itu, pergerakan ekonomi global yang mulai tumbuh, tentunya juga memberikan stimulus terhadap terjadinya kenaikan transaksi ini,"katanya.
 
Pasar fisik timah murni batangan yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta, merupakan perdagangan timah produksi PT Timah Tbk, dan khusus untuk kegiatan ekspor.  Sampai dengan Kuartal III tahun 2021, transaksi pasar fisik timah murni  batangan di Bursa Berjangka Jakarta mencapai 672 Lot dalam 30.108 metrik Ton, dengan total nilai transaksi mencapai USD 892,2 Juta, atau  lebih dari Rp12,6 Triliun. 
 
Sebagai catatan, pasar fisik timah murni batangan untuk ekspor di Bursa Berjangka Jakarta mulai diperdagangkan sejak pertengahan tahun 2019 yang lalu. Sedangkan untuk pasar fisik timah dalam negeri baru mulai berjakan sejak Maret 2021.
 
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi  mengatakan adanya pertumbuhan harga timah untuk ekspor di pasar fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka Jakarta ini tentunya juga memberikan dampak positif kepada negara. Dengan adanya ekspor timah tentunya akan memberikan tambahan devisa bagi negara. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah juga akan mendapatkan dana bagi hasil dari royalty atas ekspor timah yang ada.
 
Sesuai dengan peraturan pemerintah No 81 tahun 2019 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak, disebutkan bahwa pemerintah akan mendapatkan royalty sebesar 3 persen  dari harga jual. Selanjutnya, bagi pemerintah daerah akan ada alokasi dalam bentuk dana bagi hasil. 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021