Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Minggu (24/10).
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil minibus Toyota Kijang LGX BH 1997 LD bertabrakan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8509 EU. Diketahui pengemudi beserta empat orang penumpang yang ada di minibus meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, mobil minibus datang dari arah Bungo menuju arah Padang, sesampainya di TKP mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel yang berjalan berlawanan arah dari arah Padang menuju arah Bungo.
Pengemudi minibus Toyota Kijang LGX Bernama Riko, penumpang atas nama Hendra, Musnelly dan Rini meninggal dunia di TKP. Sementara penumpang atas nama Jasmine meninggal dunia di Klinik Ceria Bungo.
PT Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo langsung sigap mendatangani tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan Klinik Ceria. Kepala Perwakilan, Doni Firmansyah menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini, kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga klinik tempat korban disemayamkan untuk melakukan pendataan," kata Doni.
Doni menambahkan, kecelakaan yang terjadi masuk dalam perlindungan Undang-undang nomor 34 tahun 64, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besar santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah Rp50 juta yang nantinya diserahkan kepada ahli waris yang berhak.
Sementara itu, ahli waris yang berada di wilayah kota Jambi juga langsung didatangi Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando beserta jajaran untuk penyerahan santunan Jasa Raharja.
“Ahli waris dari 4 korban meninggal dunia, berdomisili di wilayah Jambi sehingga kami siang ini langsung mendatangi rumah ahli waris untuk menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan kepada ahli waris," katanya.
Danny menambahkan, satu korban lagi, ahli warisnya berdomisili di Kabupaten Solok, sehingga Jasa Raharja perwakilan Muarabungo telah berkoordinasi dengan perwakilan Solok untuk segera memproses penyerahan santunan di Solok.
PT Jasa Raharja terus mengimbau seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengah serta senantiasa jarak aman antar kendaraan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil minibus Toyota Kijang LGX BH 1997 LD bertabrakan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel BA 8509 EU. Diketahui pengemudi beserta empat orang penumpang yang ada di minibus meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian, mobil minibus datang dari arah Bungo menuju arah Padang, sesampainya di TKP mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan truk Mitsubishi Colt Diesel yang berjalan berlawanan arah dari arah Padang menuju arah Bungo.
Pengemudi minibus Toyota Kijang LGX Bernama Riko, penumpang atas nama Hendra, Musnelly dan Rini meninggal dunia di TKP. Sementara penumpang atas nama Jasmine meninggal dunia di Klinik Ceria Bungo.
PT Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo langsung sigap mendatangani tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan Klinik Ceria. Kepala Perwakilan, Doni Firmansyah menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi.
“Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini, kami langsung menuju ke tempat kejadian kecelakaan dan juga klinik tempat korban disemayamkan untuk melakukan pendataan," kata Doni.
Doni menambahkan, kecelakaan yang terjadi masuk dalam perlindungan Undang-undang nomor 34 tahun 64, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besar santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah Rp50 juta yang nantinya diserahkan kepada ahli waris yang berhak.
Sementara itu, ahli waris yang berada di wilayah kota Jambi juga langsung didatangi Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando beserta jajaran untuk penyerahan santunan Jasa Raharja.
“Ahli waris dari 4 korban meninggal dunia, berdomisili di wilayah Jambi sehingga kami siang ini langsung mendatangi rumah ahli waris untuk menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan kepada ahli waris," katanya.
Danny menambahkan, satu korban lagi, ahli warisnya berdomisili di Kabupaten Solok, sehingga Jasa Raharja perwakilan Muarabungo telah berkoordinasi dengan perwakilan Solok untuk segera memproses penyerahan santunan di Solok.
PT Jasa Raharja terus mengimbau seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara, selalu menjaga kecepatan dan waspada meskipun kondisi jalan sedang lengah serta senantiasa jarak aman antar kendaraan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021