Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Apif Firmansyah (AF) selama 20 hari ke depan, tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca juga: KPK tahan tersangka kasus korupsi pengadaan barang-jasa Pemprov Jambi
Ia mengatakan permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja.
Akan tetapi, kata dia, juga sering terjadi sejak tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya. Suap menjadi modus yang sering dilakukan pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah.
"Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan," kata Setyo.
Baca juga: Kepala daerah di Jambi tandatangani komitmen pencegahan korupsi
Akibatnya, ujar dia, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
"Kami prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi," ujarnya.
Korupsi pengadaan barang dan jasa, selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah, ujar dia.
Baca juga: Ketua KPK ingatkan kepala daerah di Jambi tidak korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021