Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak tiga kapal asing berbendera Malaysia di kawasan perairan yang berbeda-beda, di mana satu kapal ditangkap di Selat Malaka dan kapal lainnya di Laut Sulawesi.

"Kami mengonfirmasi penangkapan tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia pada Sabtu (4/12) dan Minggu (5/12)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan penangkapan tersebut semakin menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai salah satu prinsip dasar penerapan ekonomi biru.

Adin menambahkan bahwa penangkapan tersebut memberikan sinyal yang jelas bahwa aparat di lapangan selalu sigap dan siap mengawal kebijakan ekonomi biru dengan memberantas praktik-praktik penangkapan ikan yang ilegal dan merusak.

Lebih lanjut Adin juga menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk tetap waspada.

"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kita untuk setiap saat menjaga laut Indonesia agar tetap lestari," tegas Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiga kapal ikan asing berbendera Malaysia ini berhasil dilakukan pada operasi yang dilaksanakan Kapal Pengawas Hiu 08 dan Kapal Pengawas Hiu 07.

Ketiga kapal ikan asing tersebut adalah KM.KHF 1746 (69,82 GT), SA-1882/5/F (4,30 GT), dan SA-3591/5/F (1 GT). Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl dan hand line.

Ia menyampaikan bahwa saat ini satu kapal sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan dua kapal lainnya diamankan di Satwas PSDKP Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sudah kami ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan dan Satwas PSDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Pung Nugroho Saksono.

Penangkapan kapal ikan illegal fishing asal Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal yang ditangkap oleh KKP pada tahun 2021.

Total sebanyak 156 kapal ikan telah ditangkap terdiri dari 105 kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran dan 51 kapal ikan asing yang melalukan pencurian ikan.

Adapun kapal ikan asing yang ditangkap terdiri dari 25 kapal asal Vietnam, 20 kapal asal Malaysia dan 6 kapal asal Filipina.

Baca juga: Pemerintah pulangkan 166 awak kapal pelaku pencurian ikan asal Vietnam
Baca juga: KKP tangkap kapal trawl asal Malaysia di Selat Malaka
Baca juga: Menteri Trenggono sebut pencurian ikan oleh kapal asing bisa ribuan

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021