Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyaksikan langsung pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, khususnya di Kota Jambi yang secara simbolis dilakukan kepada para murid SDN 47 Kota Jambi.
"Hari ini kita mulai melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dan catatan dari Dinas Kesehatan Kota Jambi, ada 60.039 sasaran vaksin usia 6-11 tahun di Kota Jambi," kata Syarif Fasha, di Jambi Senin.
Mereka para anak murid sekolah dasar itu akan diberikan dua dosis vaksin sinovac, dengan interval vaksin selama 28 hari dan secara bertahap atau bergiliran anak usia tersebut akan divaksin petugas medis dari puskesmas setempat.
Pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tertanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.
Vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6-11 tahun dan bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksiansi bagi anak usia 6-11 tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
"Sasaran vaksin harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai melihat langsung vaksin untuk anak di SDN 47 Kota Jambi yang diikuti 14 sekolah dasar lainnya yang serentak melakukan vaksin.
Setidaknya setiap sekolah ada sekitar 200 anak yang divaksin dan mereka anak-anak menyatakan ingin divaksin dan mereka cenderung agresif dan kkecenderungan anak-anak lebih paham mengenai vaksin ini, ketimbang kategori lansia yang sangat sulit, kata Fasha.
Namu demiian tidak semua anak usia 6-11 bisa divaksin, mereka harus melalui skrining kesehatan terlebih dahulu dan syarat pemerintah melakukan vaksin terhadap anak apabila vaksinasi secara umum untuk pertama di atas 70 persen dan kedua di atas 40 persen.
Untuk di Kota Jambi dosis pertama kita sudah 100 persen dan kedua hampir mencapai 80 persen. Sehingga kita dinyatakan bisa melaksanakan vaksin untuk anak sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, salah satu siswi SDN 47, Quenzy (10) mengaku tidak takut untuk divaksin dan dia pun tergerak agar dapat divaksin.
“Tidak, juga tidak sakit, biar sehat aja, Insya Allah teman-teman ini tidak sakit kok,” ajaknya ke teman-temannya yang lain di SDN 47 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Hari ini kita mulai melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dan catatan dari Dinas Kesehatan Kota Jambi, ada 60.039 sasaran vaksin usia 6-11 tahun di Kota Jambi," kata Syarif Fasha, di Jambi Senin.
Mereka para anak murid sekolah dasar itu akan diberikan dua dosis vaksin sinovac, dengan interval vaksin selama 28 hari dan secara bertahap atau bergiliran anak usia tersebut akan divaksin petugas medis dari puskesmas setempat.
Pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tertanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.
Vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6-11 tahun dan bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksiansi bagi anak usia 6-11 tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
"Sasaran vaksin harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha usai melihat langsung vaksin untuk anak di SDN 47 Kota Jambi yang diikuti 14 sekolah dasar lainnya yang serentak melakukan vaksin.
Setidaknya setiap sekolah ada sekitar 200 anak yang divaksin dan mereka anak-anak menyatakan ingin divaksin dan mereka cenderung agresif dan kkecenderungan anak-anak lebih paham mengenai vaksin ini, ketimbang kategori lansia yang sangat sulit, kata Fasha.
Namu demiian tidak semua anak usia 6-11 bisa divaksin, mereka harus melalui skrining kesehatan terlebih dahulu dan syarat pemerintah melakukan vaksin terhadap anak apabila vaksinasi secara umum untuk pertama di atas 70 persen dan kedua di atas 40 persen.
Untuk di Kota Jambi dosis pertama kita sudah 100 persen dan kedua hampir mencapai 80 persen. Sehingga kita dinyatakan bisa melaksanakan vaksin untuk anak sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, salah satu siswi SDN 47, Quenzy (10) mengaku tidak takut untuk divaksin dan dia pun tergerak agar dapat divaksin.
“Tidak, juga tidak sakit, biar sehat aja, Insya Allah teman-teman ini tidak sakit kok,” ajaknya ke teman-temannya yang lain di SDN 47 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021