Pemerintah Kota Jambi kian bertabur prestasi, raihan prestasi kali ini kembali diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Setelah sebelumnya membawa Kota Jambi meraih penghargaan Smart City dari Kementerian Kominfo RI, Dinas Kominfo Kota Jambi dibawah besutan Abu Bakar sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Kota Jambi, juga meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2021, Kategori PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kota, sebagai Badan Publik Informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani kepada Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., bertempat di Sky Cafe Hotel Wiltop Kota Jambi (22/12). Turut hadir pula dalam acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, Kota Jambi kali ini meraih nilai tertinggi diantara seluruh badan publik yang dinilai, dengan perolehan nilai 91,63. Total terdapat 42 badan publik yang dinilai keterbukaan informasi publiknya pada tahun 2021 ini. Hanya ada dua PPID Utama yang memperoleh penghargaan kategori Informatif, yaitu Diskominfo Kota Jambi dan Diskominfo Provinsi Jambi.
"Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan penilaian dan monev keterbukaan informasi publik terhadap 42 badan publik di Provinsi Jambi. Hasilnya terdapat 2 badan publik masuk kategori Informatif, 8 badan publik masuk kategori menuju informatif, 21 badan publik kategori cukup informatif, 8 badan publik kurang informatif dan 3 badan publik dinilai tidak informatif," sebut maroli, Ketua Komisi Informasi Provinsi dalam laporannya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi ungkapkan bahwa sejak 10 tahun hadirnya Komisi Informasi, banyak terjadi transformasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Komisi Informasi hadir sebagai amanat Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008. Sejak hadir 10 tahun lebih, bukan tanpa hambatan dan banyak menemui batu sandungan. Namun saat ini kita rasakan sendiri, badan publik makin tumbuh kesadarannya dalam keterbukaan publik. Saat ini kita butuh kolaborasi dengan masyarakat, syaratnya adalah dengan keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi yang akurat sangat dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik di masa kini.
"Keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan dan dilakukan oleh semua badan publik tanpa terkecuali, terutama badan publik yang ada di Provinsi Jambi. Kita hidup di era keterbukaan, masyarakat dapat melihat dan mengkoreksi kinerja pemerintah," jelas Sani.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan prestasi yang diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sebagai PPID Utama Pemerintah Kota Jambi telah membuktikan akuntabilitas keterbukaan informasi publik telah dijalankan oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi.
"Sebagai kota yang di labeli Smart City, keterbukaan dan kemudahan akses informasi merupakan ruh utama tata kelola pemerintahan yang selama ini telah dicanangkan oleh Wali Kota Jambi bapak Syarif Fasha, dan ini yang kami lakukan bagaimana akses informasi itu dibuka lebar bagi masyarakat dalam berbagai saluran, baik melalui media sosial, berbagai platform teknologi informasi, maupun melalui media mainstream," terangnya.
Sebelumnya dalam rangkaian penilaian ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga telah melakukan visitasi dan monitoring evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi, termasuk di Diskominfo Kota Jambi.
Dalam visitasi yang langsung dipimpin oleh Ketua Maroli, Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan apresiasi terhadap pemanfaatan portal-portal pengaduan keluhan masyarakat yang sudah diciptakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Pemkot Jambi juga dinilai telah melakukan langkah-langkah strategis dengan mengintegrasikan seluruh layanan informasi publik dalam satu portal, sebagai bagian dari transformasi digital dan informasi publik di Kota Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani kepada Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., bertempat di Sky Cafe Hotel Wiltop Kota Jambi (22/12). Turut hadir pula dalam acara tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Tidak hanya itu, Kota Jambi kali ini meraih nilai tertinggi diantara seluruh badan publik yang dinilai, dengan perolehan nilai 91,63. Total terdapat 42 badan publik yang dinilai keterbukaan informasi publiknya pada tahun 2021 ini. Hanya ada dua PPID Utama yang memperoleh penghargaan kategori Informatif, yaitu Diskominfo Kota Jambi dan Diskominfo Provinsi Jambi.
"Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan penilaian dan monev keterbukaan informasi publik terhadap 42 badan publik di Provinsi Jambi. Hasilnya terdapat 2 badan publik masuk kategori Informatif, 8 badan publik masuk kategori menuju informatif, 21 badan publik kategori cukup informatif, 8 badan publik kurang informatif dan 3 badan publik dinilai tidak informatif," sebut maroli, Ketua Komisi Informasi Provinsi dalam laporannya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi ungkapkan bahwa sejak 10 tahun hadirnya Komisi Informasi, banyak terjadi transformasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Komisi Informasi hadir sebagai amanat Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008. Sejak hadir 10 tahun lebih, bukan tanpa hambatan dan banyak menemui batu sandungan. Namun saat ini kita rasakan sendiri, badan publik makin tumbuh kesadarannya dalam keterbukaan publik. Saat ini kita butuh kolaborasi dengan masyarakat, syaratnya adalah dengan keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi yang akurat sangat dibutuhkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan suatu keniscayaan yang harus dijalankan oleh seluruh badan publik di masa kini.
"Keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan dan dilakukan oleh semua badan publik tanpa terkecuali, terutama badan publik yang ada di Provinsi Jambi. Kita hidup di era keterbukaan, masyarakat dapat melihat dan mengkoreksi kinerja pemerintah," jelas Sani.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan prestasi yang diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sebagai PPID Utama Pemerintah Kota Jambi telah membuktikan akuntabilitas keterbukaan informasi publik telah dijalankan oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi.
"Sebagai kota yang di labeli Smart City, keterbukaan dan kemudahan akses informasi merupakan ruh utama tata kelola pemerintahan yang selama ini telah dicanangkan oleh Wali Kota Jambi bapak Syarif Fasha, dan ini yang kami lakukan bagaimana akses informasi itu dibuka lebar bagi masyarakat dalam berbagai saluran, baik melalui media sosial, berbagai platform teknologi informasi, maupun melalui media mainstream," terangnya.
Sebelumnya dalam rangkaian penilaian ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga telah melakukan visitasi dan monitoring evaluasi (Monev) keterbukaan informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi, termasuk di Diskominfo Kota Jambi.
Dalam visitasi yang langsung dipimpin oleh Ketua Maroli, Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan apresiasi terhadap pemanfaatan portal-portal pengaduan keluhan masyarakat yang sudah diciptakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Pemkot Jambi juga dinilai telah melakukan langkah-langkah strategis dengan mengintegrasikan seluruh layanan informasi publik dalam satu portal, sebagai bagian dari transformasi digital dan informasi publik di Kota Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021