Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan aturan tentang larangan mobil bak terbuka mengangkut penumpang di jalan raya kepada masyarakat pengendara mobil bak terbuka.
 
"Berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang angkut penumpang," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan hal itu saat menyampai sosialisasi, baik lisan maupun secara tertulis, kepada masyarakat pengguna kendaraan mobil bak terbuka di 15 kecaamatan di daerah ini.
 
Kepolisian Resor Mukomuko menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat setempat karena masih ada mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalan lintas daerah ini.
 
Menurut dia, larangan kendaraan mobil bak terbuka mengangkut penumpang karena dapat membahayakan bagi keselamatan penumpang dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi kendaraan tersebut
 
"Masyarakat di daerah ini harus mengetahui aturan tentang kegunaan dan fungsi kendaraan mobil bak terbuka tersebut untuk mengangkut barang, bukan orang," ujarnya pula.
 
Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalan raya di daerah ini, kepolisian resor setempat akan mengenakan sanksi berupa tilang.
 
Selanjutnya, pihak kepolisian resor setempat akan menggelar razia rutin untuk mencegah pengendara kendaraan melanggar aturan yang salah satunya mobil bak terbuka mengangkut penumpang.
 
Ia mengatakan bahwa pelanggaran mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang.
 
Berdasarkan Undang-Undang LLAJ  Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf a,b, dan huruf c, denda tilang maksimal Rp250 juta.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021