Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi  masyarakat di desa-desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022. 

"Sudah ada kriteria dan aturan di Peraturan Menteri Desa terkait pelaksanaan Pilkades serentak, serta syarat-syarat pelaksanaannya salah satunya wajib vaksinasi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Fajarman di Merangin, Rabu. 

Fajarman menjelaskan untuk warga yang berdomisili di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades di pastikan sudah di vaksin COVID-19. Warga dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkades dengan syarat sudah di vaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. 

Selain itu penerapan protokol kesehatan COVID-19 harus dilakukan dengan lebih ketat dan disiplin di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades serentak di daerah itu. Seperti penyediaan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan dan imbauan wajib menggunakan masker saat berada di kawasan TPS. 

"Setiap TPS harus di pasang barcode aplikasi Peduli Lindungi, tujuannya untuk memastikan yang berada di TPS sudah di vaksin," kata Kepala Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini. 

Pilkades serentak di Kabupaten Merangin dilaksanakan dari tanggal 14 April sampai dengan 16 Mei 2022. Pilkades tersebut dilaksanakan secara serentak bergelombang. 

Sementara itu capaian vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Merangin sudah mencapai 71 persen. Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo daerah yang capaian vaksinasinya di atas 70 persen sudah dapat melaksanakan vaksinasi dosis ke tiga. 

"Untuk Provinsi Jambi hanya ada lima kabupaten dan kota yang bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis ke tiga, salah satunya Kabupaten Merangin," kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022