Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi melakukan razia dan menilang sopir truk  nakal angkutan  batu bara dan sawit yang melebihi muatan serta pelintas di jalur larangan.

"Adapun razia itu diselenggarakan pada tiga titik lokasi berbeda jalur yang memasuki Kota Jambi yakni seperti di daerah jalan Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol.

"Diberi tindakan tilang di tempat kepada para sopir yang melanggar peraturan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Bambang Purwanto, di Jambi, Kamis.

Hasil razia yang digelar tersebut, tim Ditlantas Polda Jambi telah menilang sebanyak 12 surat kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK dua lembar, SIM ada satu lembar dan sembilan unit mobil truk karena tidak memiliki dokumen kendaraanya baik SIM maupun STNK.

Polda Jambi juga mengimbau kepada pengemudi  kendaraan baik itu truk roda enam ke atas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara, CPO dan TBS serta jangan karena ingin mengejar cepat setorannya sehingga memotong jalur yang telah ada.

"Jangan coba-coba nakal masuk jalur kota, pasti kita tilang," kata Kombes Pol Dahfi.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022