Gubernur Jambi H Al Haris meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi itu aktif  memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Kemendagri terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada  serentak tahun 2024 serta melaporkan kondisi aktual di daerah masing-masing.

"Dalam arahan Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyampaikan agar daerah segera menyiapkan kerangka untuk pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu. 

Gubernur Haris menyebutkan, pihaknya mulai melakukan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024 dengan segera menindak lanjuti arahan dari Dirjen Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 tersebut dimulai dari proses perencanaan anggaran. Gubernur Jambi menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait agar dapat menjabarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Mulai dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) dan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota untuk merancang semua persiapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

Al Haris menjelaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, perlu adanya sinergi dan tim yang terpadu di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) dalam persiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Seperti yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, serta memerlukan penyusunan roadmap mengenai persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, sehingga tercipta pemahaman bersama.

"Dari Kementerian dalam negeri mendorong pemda memberikan dukungan terkait urusan pemerintahan umum, khususnya yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," kata Al Haris. 

Terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, salah satunya terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan. Seperti penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, agar memperhatikan program-program yang berkaitan dengan urusan Kasbangpol sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri

"Harapannya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dapat terselenggara dengan lancar dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang 23 tahun 2014," kata Al Haris.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022