Pihak penyidik Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan ahli dari Provinsi Sumatera Barat untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan interior ruang rapat anggota DPRD tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
 
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, pihaknya bersama ahli dari Sumbar telah melakukan cek fisik terhadap proyek interior ruang rapat anggota DPRD setempat.
 
Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko bersama ahli dari Padang sudah mengecek fisik terhadap bangunan interior ruang rapat DPRD Mukomuko yang tidak selesai dikerjakan perusahaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh ahli dari Padang," ujarnya.
 
Kepolisian Resor melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan interior ruang rapat DPRD  Mukomuko selain melakukan cek fisik bangunan interior ruang rapat DPRD, termasuk mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
 
Untuk selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah hasil pemeriksaan ahli.

"Sekarang ini Polisi sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat kita ketahui apa hasilnya,"ujarnya.
 
Selain itu, lanjutnya, penyidik Polres  sebelumnya memanggil orang-orang yang terkait dengan proyek ini sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan interior ruang rapat DPRD Mukomuko..
 
Sementara itu, pemerintah daerah setempat tahun 2019 mengalokasikan dana sebesar Rp1,8 miliar untuk pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat.
 
Proyek pembangunan interior ruang rapat DPRD  tersebut dikerjakan  CV Bintang Terang dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2019, namun pekerjaan pembangunan interior ruang rapat DPRD setempat tersebut tidak selesai tepat waktu.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022