Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Sabtu (26/3/2022).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza, Pinto Jayanegara dan H Burhanuddin Mahir.

Gubernur Jambi Al Haris dalam kesempatan itu menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021.

Haris mengatakan, LKPJ ini merupakan progress report terhadap capaian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Jambi tahun 2021 yang tentunya sekaligus melihat sejauhmana capaian pembangunan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembangunan di tahun yang akan datang.

"LKPJ ini memiliki makna yang sangat strategis dan kita harapkan dapat secara lebih transparan memberikan informasi pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kepada publik, dimana kita bersama, yaitu DPRD Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Jambi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan komplementer," kata Haris.

“Melalui mekanisme, progres dan permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dicermati dan dilakukan penilaian oleh DPRD, yang pada tahapan berikutnya dapat memberikan pandangan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Haris.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai memimpin paripurna tersebut mengatakan, LKPJ Gubernur Jambi fokus pada tiga aspek. Yakni infrastruktur, studi indikator dan mandatoris pending.

Edi menyebut banyak persoalan yang disampaikan DPRD dalam LKPJ, seperti persoalan Peti, ilegal drilling dan karhutla.

Ia berharap Pemprov Jambi dapat memberikan jawaban strategis atas kritik, saran dan rekomendasi yang disampaikan dewan.***
    
 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022